PROSESNEWS.ID – Puluhan Mahasiswa yang Papua di Gorontalo, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rabu (01/12/2021).
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, aksi itu pun dijaga ketat oleh Aparat keamanan. Namun menariknya, dalam aksi tersebut puluhan mahasiswa ini menggunakan atribut berlambangkan bintang kejora.
Mulai dari Bendera, pengikat kepala, hingga atribut lainnya terlihat pada aksi demonstrasi itu. Sebagian dari mereka juga membentangkan spanduk berisikan logo bintang kejora yang bertuliskan tuntutan.
Namun, tidak ada satupun petugas yang melarang penggunaan atribut tersebut. Hingga aksi tersebut selesai, mereka tetap menggunakan atribut yang dinilai terlarang berdasarkan UU.
Jika merujuk pada UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, ditegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Maka bendera Papua adalah bendera merah putih. Hal tersebut ada dalam Pasal 2 ayat 1:
Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Selain itu, terlihat jelas 8 tuntutan yang menjadi harapan mahasiswa papua di Provinsi Gorontalo. Mereka seakan memberikan sinyal bahwa saat ini papua dalam keadaan bermasalah.
Tuntutan mereka diantaranya,
- Menolak militer di Papua,
- Buka akses jurnalis seluas-luasnya di Papua,
- Tolak PT B Wabu di Papua,
- Tolak pembangunan mako brimob di seluruh tanah Papua,
- Hentikan diskriminasi dan rasisme terhadap rakyat Papua,
- Cabut Pelabelan teroris terhadap aktivitas Papua,
- Tolak Otsus jilid II,
- Tolak daerah otonomi baru di tanah Papua.