PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki, kembali mengingatkan Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR, terkait progres pekerjaan Drainase sepanjang Jalan Nani Wartabone.
Pasalnya, batas waktu pekerjaan tinggal satu bulan lebih. Sementara realisasi di lapangan, masih jauh dari harapan bersama. Dengan begitu, para pihak-pihak terkait, harus lebih serius lagi memacu penyelesain pekerjaan.
“Batas waktu yang diberikan itu sampai bulan Desember. Jika sampai waktu yang diberikan, pekerjaan tak kunjung selesai maka yang bertangunggjawab dalam masalah ini pihak ketiga dan pihak terkait lainya,” bebernya.
Belum lagi kata Politisi Partai Golkar itu, air yang sudah lama mengendap di draenase yang sudah di bongkar tersebut, sudah dihidupi tanaman liar seperti eceng gondok. Sehingga, dilihat sepintas seperti Karpet Hijau yang membentang.
“Dambak dari genangan air yang telalu lama di dalam Draenase, dihawatirkan akan menimbulkan masalah baru, seperti demam berdarah atau DBD. Karena airnya sudah tidak mengalir, dan air itu pastinya akan dihidupi antik-antik nyamuk,” bebernya.
Aleg dua periode ini meminta, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan peringatan keras terhadap kontraktor ataupun pihak ketiga yang sementara melakukan pekerjaan ini. Bahkan, jika pekerjaan ini putus kontrak, Pemkot Gorontalo diminta jangan tanggung-tagung untuk membawa persoalan ini pada proses hukum.
“Kalau sampai putus kontrak dan pekerjaan ini tidak selesai, maka Pemerintah Kota Gorontalo sebagai pihak yang dirugikan wajib melaporkan pihak ketiga ini pada penegak hukum. Hal ini kita lakukan untuk memberikan efek jerah kepada pihak ketiga yang kurang bertanggungjawab,” tegasnya.
Reporter : Sandri Mooduto