
PROSESNEWS.ID – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Kabupaten Gorontalo. Hal itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Danif.
Ia menjelaskan, terdapat 21 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Dari jumlah itu, perkara penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana asusila menjadi kasus yang paling mendominasi dibandingkan dengan jenis tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun berbagai bentuk tindak pidana lainnya.












