Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan, Karyawan Perusahaan SiCepat Ekspres Ini Dipolisikan

Majid Rahman by Majid Rahman
7 Agu 2021 01:36
in Hukum
Pelapor saat mendatangi unit Tipidkor Polres Gorontalo Utara. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Salah seorang karyawan perusahaan ekspedisi penyedia barang SiCepat Ekspres, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, karena membawa kabur uang perusahaan.

Sebelumnya, diketahui, warga berinisial HN (31), asal Desa Cisanade, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu, bekerja di perusahaan SiCepat Ekspres pada bagian Cash On Delivery (COD) barang.

Atas ulahnya, ia terpaksa dipolisikan oleh Koordinator COD perusahaan SiCepat Ekspres, Ibrahim Khalid, lantaran membawa kabur uang hasil COD barang yang berjumlah sekitar Rp 13 Juta.

Ibrahim Khalid melaporkan yang bersangkutan ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Dilaporkan, barang yang dijalankan oleh HN, sebanyak 67 barang. Di mana, barangnya telah sampai kepada konsumen, tapi uangnya tidak sampai ke perusahaan.

Sementara, HN telah meninggalkan perusahaan SiCepat Ekspres, dan memilih bekerja lepas di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gorontalo Utara.

Kepala unit tipidkor Polres Gorontalo Utara, Jandri Pusung melalui penyidik unit tipidkor, Riski Kasiati, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perkara tersebut.

“Kita tadi telah menerima laporan dari salah satu karyawan perusahaan terkait masalah tersebut, dan hari kamis depan tanggal 12 Agustus akan kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,”ungkap Riski kepada prosesnews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (06/08/2021).

Penyidik ini mengatakan, untuk pasal yang nantinya akan diprasangkakan kepada HN (terlapor), adalah pasal 374 subsider 372.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Google News InitiativegorontaloGorontalo UtaraHukumPerusahaan SiCepat EkspresPolres Gorontalo UtaraProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

DPRD Kota Gorontalo

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

by Editor
17 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menjelang perayaan Tahun Baru, Komisi II DPRD Kota Gorontalo melakukan peninjauan harga dan ketersediaan bahan pangan di Pasar...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.