Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bawa Narkoba, Pria Asal Sulteng Diringkus Polres Pohuwato

Arfandi by Arfandi
25 Okt 2021 23:50
in Kriminal, Peristiwa
Bawa Narkoba, Pria Asal Sulteng Diringkus Polres Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Peredaran Narkoba di Provinsi Gorontalo hingga kini masih kian masif. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga kuat merupakan pengguna narkoba, Jumat (08/10/2021).  

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan, pelaku tersebut berinisial A. Ia merupakan warga Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Awalnya, Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku A membawa narkoba dari Kecamatan Moutong (Sulteng). Pelaku dikabarkan menuju Kecamatan Marisa dengan menggunakan sepeda motor.

Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dipakai pria tersebut, tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada salah seorang pria yang akan melintas dengan membawa narkoba,” kata  Iptu Saiful Kamal.

Setibanya di lokasi, tim Opsnal kemudian menunggu pelaku di sebuah  rumah warga. Alhasil, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Randangan, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami mendapati ada 99.68 miligram narkoba jenis sabu. Sementara yang bersangkutan adalah pemakai berdasarkan hasil tes urin,” ungkapnya.

Hingga kini, pria tersebut masih diperiksa secara intensif di Polres Pohuwato. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan, jika kemungkinan besar ada keterkaitan jaringan lain di dalamnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal: 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika,” ia menandaskan.

Tags: gorontaloNarkobaPemprov GorontaloPolres PohuwatoProvinsi GorontaloSat Narkoba Pohuwato
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.