Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Begini Substansi Pergub Gorontalo Tentang Hibah Bansos

Arfandi by Arfandi
8 Apr 2021 08:46
in Pemprov Gorontalo
Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2021 tentang Hibah Bansos. Pergub ini mengatur tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana hibah dan bansos yang saat ini ada di tiap OPD terkait. (Foto: Umar – BK).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Aturan yang selanjutnya disebut Pergub Hibah Bansos itu mulai disosialisasikan kepada OPD bertempat di Bele Palengi, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/4/2021).

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan, banyak perbedaan mendasar terkait pengelolaan hibah bansos tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, pengelolaan dana hibah tidak lagi disalurkan oleh Badan Keuangan tetapi oleh OPD terkait sesuai dengan kewenangan dan urusannya.

“Karena pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya sudah ada di tiap OPD makanya kami menanggap perlu melakukan sosialisasi terkait Pergub No. 9 Tahun 2021 ini,” kata Danial usai acara.

Pihaknya menyebut tahun 2021 ini ada sebanyak Rp332 miliar dana hibah yang tersebar di tiap OPD. Dana Bansos ada Rp29 miliar. Anggaran sebesar itu diharapkan dapat dikelola dan dilaporkan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi mulai dari perencanaan sudah kelihatan program dan sub kegiatan harus berkesesuaian dengan kewenangan dan urusan OPD tersebut. Hibah bansos juga bisa dianggarkan ketika dana prioritas wajib dan mengingat sudah teranggarkan. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 25 persen dan sebagainya” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa penganggaran hibah dan bansos tidak boleh terus menerus dan berulang kecuali dalam kondisi tertentu. Hibah dan bansos juga harus memperhatikan penerima baik individu maupun kelompok sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Nah untuk tahun 2022 kita kan sudah mulai lagi menyusun rencana kerja (Renja). Dana hibah dan bansos setiap OPD sudah harus masuk di rencana awal sehingga konsisten dari perencanaan hingga pelaporan,” pungkasnya.

Tags: bansosBansos Bone BolangogorontaloHibah bansosKasus bansoskorupsi BansosPergub Bansos
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Limboto Barat Terima Bantuan Pemerintah

by Editor
14 Jun 2025
0

PROSESNEWA.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Limboto Barat Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan kepedulian terhadap warganya...

Me Gacoan Bermasalah, Massa Aksi Datangi DPRD Gorontalo

by Editor
13 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menerima aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Kota Gorontalo yang berlangsung di...

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya sekolah harus menjadi acuan...

Sofyan Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Dorong Peningkatan Literasi di Era Digital

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengukuhkan Ny. Maryam Puhi Pago sebagai Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo pada Rabu, (11/6/2025). Dalam...

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Pansus Ranperda Insentif

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2021 tentang Hibah Bansos. Pergub ini mengatur tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana hibah dan bansos yang saat ini ada di tiap OPD terkait. (Foto: Umar – BK).
Pemprov Gorontalo

Begini Substansi Pergub Gorontalo Tentang Hibah Bansos

by Arfandi
8 Apr 2021
0

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2021 tentang Hibah Bansos. Pergub ini mengatur tentang perencanaan,...

BKPSDM Respons Kritik Mahasiswa Soal PPPK dan Pelayanan RS Boliyohuto

17 Jun 2025

UNG Dorong Mahasiswa Dalami Al-Qur’an Lewat 15 Cabang Lomba MTQ

17 Jun 2025

Literasi Bukan Sekadar Baca Tulis, Ridwan Hemeto Tekankan Peran Sosialnya

17 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

TERBARU

Me Gacoan di Gorontalo Ditutup, Begini Tanggapan Ketua DPRD

18 Jun 2025

UNG Pertimbangkan Prestasi Non-Akademik dalam Seleksi Mandiri

18 Jun 2025

UNG Siapkan Wakil Terbaiknya untuk Pilmapres Nasional

18 Jun 2025

Gusnar Targetkan Kebangkitan Qori dan Qoriah Gorontalo di Level Nasional

18 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id