Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Begini Substansi Pergub Gorontalo Tentang Hibah Bansos

Arfandi by Arfandi
8 Apr 2021 08:46
in Pemprov Gorontalo
Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2021 tentang Hibah Bansos. Pergub ini mengatur tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana hibah dan bansos yang saat ini ada di tiap OPD terkait. (Foto: Umar – BK).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Aturan yang selanjutnya disebut Pergub Hibah Bansos itu mulai disosialisasikan kepada OPD bertempat di Bele Palengi, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/4/2021).

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan, banyak perbedaan mendasar terkait pengelolaan hibah bansos tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, pengelolaan dana hibah tidak lagi disalurkan oleh Badan Keuangan tetapi oleh OPD terkait sesuai dengan kewenangan dan urusannya.

“Karena pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya sudah ada di tiap OPD makanya kami menanggap perlu melakukan sosialisasi terkait Pergub No. 9 Tahun 2021 ini,” kata Danial usai acara.

Pihaknya menyebut tahun 2021 ini ada sebanyak Rp332 miliar dana hibah yang tersebar di tiap OPD. Dana Bansos ada Rp29 miliar. Anggaran sebesar itu diharapkan dapat dikelola dan dilaporkan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi mulai dari perencanaan sudah kelihatan program dan sub kegiatan harus berkesesuaian dengan kewenangan dan urusan OPD tersebut. Hibah bansos juga bisa dianggarkan ketika dana prioritas wajib dan mengingat sudah teranggarkan. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 25 persen dan sebagainya” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa penganggaran hibah dan bansos tidak boleh terus menerus dan berulang kecuali dalam kondisi tertentu. Hibah dan bansos juga harus memperhatikan penerima baik individu maupun kelompok sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Nah untuk tahun 2022 kita kan sudah mulai lagi menyusun rencana kerja (Renja). Dana hibah dan bansos setiap OPD sudah harus masuk di rencana awal sehingga konsisten dari perencanaan hingga pelaporan,” pungkasnya.

Tags: bansosBansos Bone BolangogorontaloHibah bansosKasus bansoskorupsi BansosPergub Bansos
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komite Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, mengambil peran...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Satu Lusin Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

2 Agu 2026

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

3 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.