Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Begini Substansi Pergub Gorontalo Tentang Hibah Bansos

Arfandi by Arfandi
8 Apr 2021 08:46
in Pemprov Gorontalo
Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2021 tentang Hibah Bansos. Pergub ini mengatur tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana hibah dan bansos yang saat ini ada di tiap OPD terkait. (Foto: Umar – BK).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Aturan yang selanjutnya disebut Pergub Hibah Bansos itu mulai disosialisasikan kepada OPD bertempat di Bele Palengi, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/4/2021).

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan, banyak perbedaan mendasar terkait pengelolaan hibah bansos tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, pengelolaan dana hibah tidak lagi disalurkan oleh Badan Keuangan tetapi oleh OPD terkait sesuai dengan kewenangan dan urusannya.

“Karena pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya sudah ada di tiap OPD makanya kami menanggap perlu melakukan sosialisasi terkait Pergub No. 9 Tahun 2021 ini,” kata Danial usai acara.

Pihaknya menyebut tahun 2021 ini ada sebanyak Rp332 miliar dana hibah yang tersebar di tiap OPD. Dana Bansos ada Rp29 miliar. Anggaran sebesar itu diharapkan dapat dikelola dan dilaporkan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi mulai dari perencanaan sudah kelihatan program dan sub kegiatan harus berkesesuaian dengan kewenangan dan urusan OPD tersebut. Hibah bansos juga bisa dianggarkan ketika dana prioritas wajib dan mengingat sudah teranggarkan. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 25 persen dan sebagainya” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa penganggaran hibah dan bansos tidak boleh terus menerus dan berulang kecuali dalam kondisi tertentu. Hibah dan bansos juga harus memperhatikan penerima baik individu maupun kelompok sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Nah untuk tahun 2022 kita kan sudah mulai lagi menyusun rencana kerja (Renja). Dana hibah dan bansos setiap OPD sudah harus masuk di rencana awal sehingga konsisten dari perencanaan hingga pelaporan,” pungkasnya.

Tags: bansosBansos Bone BolangogorontaloHibah bansosKasus bansoskorupsi BansosPergub Bansos
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

by Editor
14 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memantapkan sinergi kemitraan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Gorontalo Kota...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Pemda Gorontalo Terus Bersinergi dengan Polri Perkuat Stabilitas Pangan

14 Mar 2026

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

13 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026
Kantor Bupati Kabupaten Blitar (ft/Istimewa)

Pemda Blitar Akan Permudah Izin Pertambangan

20 Okt 2020

TERBARU

Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

14 Mar 2026
Oplus_131072

Gusnar Ismail Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

14 Mar 2026

BPTD Kelas II Gorontalo Pastikan Armada Angkutan Layak Jalan Saat Mudik

14 Mar 2026

Pemda Gorontalo Terus Bersinergi dengan Polri Perkuat Stabilitas Pangan

14 Mar 2026

Mudik Lewat Udara Diprediksi Padat, Bandara Djalaluddin Dirikan Posko Pengawasan

13 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.