Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Bejat !! Guru Gagahi Murid, Polisi : Sudah 10 Kali

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Feb 2021 09:44
in Hukum, Kriminal, Pemda Blitar
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Dony K Baralangi dan Kasubag Humas, AKP Imam Subechi, saat Konferensi Pers di Media Center Mapolres Blitar. Jum’at, (05/02/2021). (Foto: istimewa).

PROSESNEWS.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum guru yang tega, menggagahi muridnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang-ulang. Dilaporkan, pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Kejadian pilu dan memalukan ini, dialami bunga (nama samaran). Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP Kabupaten Blitar.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, hampir 2 Tahun, Bunga dijadikan budak nafsu oleh oknum guru olah raga itu.

“Sejak duduk di kelas 7 hingga kelas 8. Baru terbongkar Desember 2020 lalu,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony K Baralangi. Jum’at, (05/02/2021).

Dony mengatakan, saat ini tersangka BR (39), sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sudah ditahan.

Awalnya, kasus ini terbongkar begitu korban AL (15) menemukan chatingan yang tidak senonoh, antara AL dengan gurunya BR, yang kemudian disampaikan pada ibu korban, Ny MT.

“Atas desakan ibu korban, akhirnya korban AL mengaku sudah disetubuhi BR sebanyak 10 kali. Tidak terima dengan kelakuan gurunya tersebut, Ny MT melapor ke Polres Blitar pada akhir Desember 2020 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar lanjut Dony, bergegas melakukan penyelidikan. Memeriksa korban, saksi dan terlapor, hingga berhasil mendapatkan 3 alat bukti yang memperkuat tindakan pidana pelaku.

“Ada 3 alat bukti kuat. Diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV, waktu pelaku membonceng korban dan chek in di salah satu hotel,” ulas perwira berpangkat tiga balok.

Dari keterangan korban, pelaku merayu korban dengan janji akan memberikan uang dan menyekolahkan sampai perguruan tinggi. Sehingga berhasil mengagahi korban sebanyak 10 kali.

Kata Dony, Pertama kali dilakukan pada September 2019, dilakukan di ruang kelas ketika murid lainnya sudah pulang. Kemudian pernah juga dilakukan di Ruang Kepala Sekolah, seusai kegiatan ekstra kurikuler. Termasuk ketika kegiatan study tour di Bali, pelaku juga menyetubuhi korban di hotel tempat menginap.

“Jadi dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu, 2 di sekolah, 3 di rumah pelaku dan 5 di hotel,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, kata Dony, pelaku BR bakal dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter : Dwi Sasmito / Junaidi
Tags: BlitarDunia PendidikanGuru OlahragaHukumJawa TimurKabupaten BlitarkriminalOknum GuruPencabulanSiswi SMP
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Sembunyikan Narkoba Dalam Boneka, 2 Tersangka Diamankan Polresta Gorontalo Kota

by Editor
22 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo setelah menangkap seorang...

Curi Knalpot di 20 TKP, 6 Pelaku Diamankan Polisi

by Editor
31 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu, 31 Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian...

Motif Balas Dendam di Balik Penikaman di Gorontalo Terungkap

by Editor
19 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota telah mengungkapkan motif di balik penikaman terhadap seorang pria berusia 36 tahun di kompleks eks...

Jaga Kondusifitas Pemilu Kota Gorontalo, Polisi Amankan 986 Botol Miras

by Editor
12 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Beberapa hari menjelang pemilu 2024, Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek jajaran melakukan peningkatan patroli dan razia miras untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.