PROSESNEWS.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum guru yang tega, menggagahi muridnya sendiri.
Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang-ulang. Dilaporkan, pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
Kejadian pilu dan memalukan ini, dialami bunga (nama samaran). Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP Kabupaten Blitar.
Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, hampir 2 Tahun, Bunga dijadikan budak nafsu oleh oknum guru olah raga itu.
“Sejak duduk di kelas 7 hingga kelas 8. Baru terbongkar Desember 2020 lalu,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony K Baralangi. Jum’at, (05/02/2021).
Dony mengatakan, saat ini tersangka BR (39), sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sudah ditahan.
Awalnya, kasus ini terbongkar begitu korban AL (15) menemukan chatingan yang tidak senonoh, antara AL dengan gurunya BR, yang kemudian disampaikan pada ibu korban, Ny MT.
“Atas desakan ibu korban, akhirnya korban AL mengaku sudah disetubuhi BR sebanyak 10 kali. Tidak terima dengan kelakuan gurunya tersebut, Ny MT melapor ke Polres Blitar pada akhir Desember 2020 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar lanjut Dony, bergegas melakukan penyelidikan. Memeriksa korban, saksi dan terlapor, hingga berhasil mendapatkan 3 alat bukti yang memperkuat tindakan pidana pelaku.
“Ada 3 alat bukti kuat. Diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV, waktu pelaku membonceng korban dan chek in di salah satu hotel,” ulas perwira berpangkat tiga balok.
Dari keterangan korban, pelaku merayu korban dengan janji akan memberikan uang dan menyekolahkan sampai perguruan tinggi. Sehingga berhasil mengagahi korban sebanyak 10 kali.
Kata Dony, Pertama kali dilakukan pada September 2019, dilakukan di ruang kelas ketika murid lainnya sudah pulang. Kemudian pernah juga dilakukan di Ruang Kepala Sekolah, seusai kegiatan ekstra kurikuler. Termasuk ketika kegiatan study tour di Bali, pelaku juga menyetubuhi korban di hotel tempat menginap.
“Jadi dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu, 2 di sekolah, 3 di rumah pelaku dan 5 di hotel,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, kata Dony, pelaku BR bakal dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter : Dwi Sasmito / Junaidi