Prosesnews.id
Jumat, Maret 5, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Bejat !! Guru Gagahi Murid, Polisi : Sudah 10 Kali

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Feb 2021 09:44
in Hukum, Kab. Blitar, Kriminal
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Dony K Baralangi dan Kasubag Humas, AKP Imam Subechi, saat Konferensi Pers di Media Center Mapolres Blitar. Jum’at, (05/02/2021). (Foto: istimewa).

PROSESNEWS.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum guru yang tega, menggagahi muridnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang-ulang. Dilaporkan, pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Kejadian pilu dan memalukan ini, dialami bunga (nama samaran). Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP Kabupaten Blitar.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, hampir 2 Tahun, Bunga dijadikan budak nafsu oleh oknum guru olah raga itu.

“Sejak duduk di kelas 7 hingga kelas 8. Baru terbongkar Desember 2020 lalu,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony K Baralangi. Jum’at, (05/02/2021).

Dony mengatakan, saat ini tersangka BR (39), sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sudah ditahan.

Awalnya, kasus ini terbongkar begitu korban AL (15) menemukan chatingan yang tidak senonoh, antara AL dengan gurunya BR, yang kemudian disampaikan pada ibu korban, Ny MT.

“Atas desakan ibu korban, akhirnya korban AL mengaku sudah disetubuhi BR sebanyak 10 kali. Tidak terima dengan kelakuan gurunya tersebut, Ny MT melapor ke Polres Blitar pada akhir Desember 2020 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar lanjut Dony, bergegas melakukan penyelidikan. Memeriksa korban, saksi dan terlapor, hingga berhasil mendapatkan 3 alat bukti yang memperkuat tindakan pidana pelaku.

“Ada 3 alat bukti kuat. Diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV, waktu pelaku membonceng korban dan chek in di salah satu hotel,” ulas perwira berpangkat tiga balok.

Dari keterangan korban, pelaku merayu korban dengan janji akan memberikan uang dan menyekolahkan sampai perguruan tinggi. Sehingga berhasil mengagahi korban sebanyak 10 kali.

Kata Dony, Pertama kali dilakukan pada September 2019, dilakukan di ruang kelas ketika murid lainnya sudah pulang. Kemudian pernah juga dilakukan di Ruang Kepala Sekolah, seusai kegiatan ekstra kurikuler. Termasuk ketika kegiatan study tour di Bali, pelaku juga menyetubuhi korban di hotel tempat menginap.

“Jadi dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu, 2 di sekolah, 3 di rumah pelaku dan 5 di hotel,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, kata Dony, pelaku BR bakal dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter : Dwi Sasmito / Junaidi
Tags: BlitarDunia PendidikanGuru OlahragaHukumJawa TimurKabupaten BlitarkriminalOknum GuruPencabulanSiswi SMP
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Bupati Pohuwato Bangga Dengan Kader HMI

Next Post

Terbaik Penanganan Stunting, Bangkep Studi Tiru ke Pemkab Parimo

Next Post
Pemkab Parigi Moutong saat menerima tim Studi Tiru dari Bangkep. (Foto : Istimewa).

Terbaik Penanganan Stunting, Bangkep Studi Tiru ke Pemkab Parimo

Petugas gabungan Basarnas saat mengevakuasi korban. (Foto: Dok/BPBD Kabupaten Blitar).

Dikira Bau Kucing Mati, Ternyata Mayat Balita

Komentar Batalkan balasan

Trending

Ilustrasi Mayat
Kriminal

Heboh Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sebuah Kamar Kos di Kota Gorontalo

by Arfandi
3 Mar 2021
0

Ilustrasi Mayat PROSESNEWS.ID - Penghuni Kos - kosan dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat pria di salah...

Ilustrasi Pencabulan

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

3 Mar 2021
Ilustrasi Pelaku Asusila Dibekuk Polisi. (Foto : Prosesnews.id).

Polres Pohuwato Tangkap 4 Pelaku Pencabulan

4 Mar 2021
Mayat ditemukan

Kaki Tangan Terikat, Mayat Ditemukan di Kos Kota Gorontalo Diduga Dibunuh

3 Mar 2021
YK berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota Kamis malam (4/3/2021). (istimewa)

Akhirnya Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Waria dalam Kamar Kos di Kota Gorontalo

5 Mar 2021
Hendra R. Saidi (Foto : Istimewa).

FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

5 Mar 2021

TERBARU

Hendra R. Saidi (Foto : Istimewa).

FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

5 Mar 2021
YK berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota Kamis malam (4/3/2021). (istimewa)

Akhirnya Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Waria dalam Kamar Kos di Kota Gorontalo

5 Mar 2021
Kebersihan Lingkungan Adalah Salah Satu Titik Fokus Merlan Uloli

Kebersihan Lingkungan Adalah Salah Satu Titik Fokus Merlan Uloli

5 Mar 2021
Pemkab Bonebol Siap Bantu Basarnas

Pemkab Bone Bolango Siap Bantu Basarnas

5 Mar 2021
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, N.R Monoarfa

Hadiri Bimtek, N.R Monoarfa: Harapan Terbesar saya Agar di Ikuti Sabaik Mungkin

5 Mar 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Marten Taha: Kota Gorontalo Termasuk Daerah dengan Penularan Covid-19 Terendah

Istri Gubernur Gorontalo Jalani Vaksinasi

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X