Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Motif Balas Dendam di Balik Penikaman di Gorontalo Terungkap

Editor by Editor
19 Feb 2024 20:23
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota telah mengungkapkan motif di balik penikaman terhadap seorang pria berusia 36 tahun di kompleks eks Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana pada tanggal 11 Februari lalu.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, motif dari para pelaku, yang terdiri dari AP (22), RAS (21), dan RAA (26), adalah balas dendam. Mereka bertindak karena korban diduga pernah memukuli salah satu paman dari pelaku.

“Motifnya adalah balas dendam, karena katanya korban pernah memukuli paman dari salah satu pelaku,” ungkap Ade Permana dalam jumpa pers pada Senin (19/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika para pelaku sedang berada di GYM. Kemudian, korban bersama salah satu rekannya datang ke tempat tersebut, yang kemudian menyebabkan terjadinya adu mulut.

“Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana salah satu pelaku mengambil pisau dan menyerang salah satu rekannya, mengakibatkan luka sobekan pada lengan,” jelas Ade Permana.

Lebih lanjut, Ade Permana menjelaskan, selama kejadian, korban juga berhasil mengambil pisau dari pinggangnya, sementara pelaku lainnya juga mengeluarkan pisau masing-masing.

Hal ini menyebabkan korban menderita luka robek pada lengan dan tusukan di bagian perut, serta luka serius pada kepala.

Akibat dari tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP Pidana Junto 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua buah pisau jenis badik sebagai barang bukti dari tiga pelaku tersebut.

Tags: Ade PermanaAndalaskriminalMotif Penikaman di AndalasPasar AndalasPenikaman Kota GorontaloPenikaman Terminal AndalanPolresta Gorontalo KotaTerminal Andalas
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kepemimpinan Ade Permana Dinilai Sukses Wujudkan Kota Aman dan Nyaman

by Editor
7 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Kombes Pol Ade Permana selama menjabat sebagai Kapolres...

Terekam Kamera CCTV, Seorang Pria Curi Kalung dan Gelang di Mall Gorontalo

by Editor
6 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu toko aksesori yang berada di City Mall...

Asik Bermain Remi, Seorang Pria di Gorontalo Dibacok di Bagia Wajah

by Editor
4 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial IKR (47), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, menjadi korban pembacokan. Pelaku diketahui...

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan

by Editor
17 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba...

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

by Editor
14 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tiga Kapolsek di lingkungan Polresta Gorontalo Kota resmi mengalami pergantian jabatan. Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Kopdes Dilarang Simpan Pinjam di Awal Program, Ini Sebabnya

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak diperkenankan...

Gorontalo Targetkan Half Marathon Jadi Ajang Lari Bergengsi Nasional

13 Jul 2025

ASN dan Honorer Buteng Didata Ulang, Fokus ke Keaktifan dan Kinerja

15 Jul 2025
Erwin Ismail Bersama Warga

Tunaikan Janjinya Gelar Pasar Murah di Buladu, Warga : Terima Kasih Pak Erwin Ismail

14 Jul 2025

Jembatan Penghubung Muna-Buton Bakal Dikerja Tahun Depan, Ini Harapan Bupati Azhari

14 Jul 2025

Hak Cipta Logo GHM 2025 Resmi Didaftarkan

13 Jul 2025

TERBARU

ASN dan Honorer Buteng Didata Ulang, Fokus ke Keaktifan dan Kinerja

15 Jul 2025

Bupati Buteng Dorong Optimalisasi Website Desa dan Integrasi Data untuk Tingkatkan SDM

14 Jul 2025

Mahasiswa KKN di Buteng Diharap Jadi Jembatan Ilmu dan Praktik di Masyarakat

14 Jul 2025

Limbah Rumah Sakit dan Tegangan Listrik Jadi Sorotan DPRD

14 Jul 2025

Lama Mangkrak, Kanal Tanggidaa Ditargetkan Rampung Desember

14 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id