Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Motif Balas Dendam di Balik Penikaman di Gorontalo Terungkap

Editor by Editor
19 Feb 2024 20:23
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota telah mengungkapkan motif di balik penikaman terhadap seorang pria berusia 36 tahun di kompleks eks Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana pada tanggal 11 Februari lalu.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, motif dari para pelaku, yang terdiri dari AP (22), RAS (21), dan RAA (26), adalah balas dendam. Mereka bertindak karena korban diduga pernah memukuli salah satu paman dari pelaku.

“Motifnya adalah balas dendam, karena katanya korban pernah memukuli paman dari salah satu pelaku,” ungkap Ade Permana dalam jumpa pers pada Senin (19/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika para pelaku sedang berada di GYM. Kemudian, korban bersama salah satu rekannya datang ke tempat tersebut, yang kemudian menyebabkan terjadinya adu mulut.

“Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana salah satu pelaku mengambil pisau dan menyerang salah satu rekannya, mengakibatkan luka sobekan pada lengan,” jelas Ade Permana.

Lebih lanjut, Ade Permana menjelaskan, selama kejadian, korban juga berhasil mengambil pisau dari pinggangnya, sementara pelaku lainnya juga mengeluarkan pisau masing-masing.

Hal ini menyebabkan korban menderita luka robek pada lengan dan tusukan di bagian perut, serta luka serius pada kepala.

Akibat dari tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP Pidana Junto 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua buah pisau jenis badik sebagai barang bukti dari tiga pelaku tersebut.

Tags: Ade PermanaAndalaskriminalMotif Penikaman di AndalasPasar AndalasPenikaman Kota GorontaloPenikaman Terminal AndalanPolresta Gorontalo KotaTerminal Andalas
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi...

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo....

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS)...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026
Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.