
PROSESNEWS.ID – Pemberantasan Minuman Keras (Miras), yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
“Atas nama lembaga, kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polda Gorontalo dalam meminimalisir peredaran miras di Gorontalo, dan pemusnahan barang bukti ini, adalah wujud dari keseriusan aparat hukum untuk memberantas minuman beralkohol,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, saat ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 36.792,3 Liter di lapangan Mako Sat Brimob Polda Gorontalo. Sabtu (20/6/2020).
Ia menjelaskan, peredaran barang haram ini, di wilayah hukum Gorontalo masih sangat mengkhawatirkan, apalagi berjenis Cap Tikus yang beberapa kali terjaring operasi oleh aparat, di wilayah perbatasan Gorontalo.
“Untuk itu, pemberantasan miras di daerah bukan hanya menjadi kewajiban dari Kepolisian dan TNI, akan tetapi tanggungjawab bersama baik itu DPRD, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Terakhir dalam penyampaianya, Paris Jusuf, mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol harus lebih dipertegas, mulai dari pedagangnya, yang mengonsumsi miras serta pamasok miras dari luar Gorontalo.
“Jika tidak dipertegas, maka Gorontalo masih akan menjadi tempat peredaran minuman beralkohol oleh daerah lain, salah satu contoh dekatnya, di tengah masyarakat Gorontalo menunaikan ibadah di Bulan Puasa lalu dan menghadapi Covid-19, pemasok tetap saja mengirim minuman beralkohol ke Gorontalo yang pada akhirnya berhasil di amankan petugas,” tegas Paris.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Miras jenis Cap Tikus ini, Kapolda Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Danrem 133/NWB, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MUI Gorontalo, Kabinda Gorontalo, tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur pendidikan dan pemuda. (Adv)













