PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo Utara, setidaknya ada sembilan poin teknis terkait penutupan pebatasan.
Dan itu juga kata Thariq, sudah langsung disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah tetangga Kabupaten Buol, Sulteng, dengan tindak lanjut surat edaran peniadaan mudik lebaran dan juga penutupan perbatasan lintas Provinsi. Kamis, (06/05/2021).
“Pertemuan menghasilkan 9 kesepakatan sebagai terjemahan langsung dari peraturan soal pelarangan mudik, juga pengetatan protokol kesehatan, dan hal-hal spesifik yang diatur oleh kedua daerah,”tutur Thariq, Jumat, (07/05/2021).
Berikut sembilan poin tersebut :
1. Seluruh pengguna moda transportasi dilarang melintasi pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai dari tanggal 06 – 17 Mei 2021.
2. Khusus untuk penguna transportasi yang dikecualikan oleh Pemerintah, Mobil Ambulance yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kepala Puskesmas setempat, dengan jumlah petugas tidak lebih dari 5 orang. Terdiri dari petugas kesehatan, Pasien, keluarga pasien, dan sopir dan dilengkapi dengan rapid anti gen yang berlaku 2 × 24 jam. Kedua Mobil Logistik, TNI/Polri dan ASN yang memiliki surat tugas.
3. Setiap masyarakat yang ada di Kecamatan Palele maupun yang ada di Tolinggula, harus menitipkan KTP di posko masing-masing. Setelah itu mereka akan diberikan kartu, sebagai tanda meraka sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan.
4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras (dalam perawatan medis), harus membawa bukti surat dari dokter yang merawat pasien, juga kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal wajib menunjukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat serta menunjukan hasil negatif rapid anti gen 1 × 24 jam.
5. Masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang baik yang dari Buol ke Gorontalo Utara maupun sebaliknya, itu di batasi 5 orang dalam satu mobil, serta menunjukan swab anti gen tang berlaku 2 × 24 jam.
6. Selama proses pengetatan dan peniadaan mudik, pos perbatasan Kabupaten Buol akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan begitupun sebaliknya.
7. Petugas yang ada di masing-masing perbatasan setiap saat melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas di pos Perbatasan.
8. Pengawasan jalur diluar pos perbatasan perlintasan, baik darat maupun laut, itu diserahkan langsung kepada Kepala Desa yang bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkantibmas serta petugas yang ada di pos perbatasan.
9. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal. (adv)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat terbaik kedua dalam Anugerah SPIP...
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) dan...
PROSESNEWS.ID - Dharma Wanita Persatuan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 dengan semarak, Selasa (17/12/2024), bertempat di Balroom...
PROSESNEWS.ID - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan...
Pemkab Gorontalo Utara dan Pemkab Buol. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID - Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, berdasarkan kesepakatan...