<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Lingkungan Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/berita/lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/berita/lingkungan/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Feb 2026 18:03:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Lingkungan Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/berita/lingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW</title>
		<link>https://prosesnews.id/pembukaan-tambang-dan-pembangunan-pabrik-batu-kapur-di-paguyaman-pantai-dinilai-langgar-perda-rtrw/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pembukaan-tambang-dan-pembangunan-pabrik-batu-kapur-di-paguyaman-pantai-dinilai-langgar-perda-rtrw/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 18:02:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Olibu]]></category>
		<category><![CDATA[Gunawan Rasid]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Paguyaman Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Rencana Tambang dan Pembangunan Pabrik Baru Kapur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70910</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pembukaan-tambang-dan-pembangunan-pabrik-batu-kapur-di-paguyaman-pantai-dinilai-langgar-perda-rtrw/">Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_70911" aria-describedby="caption-attachment-70911" style="width: 815px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-70911" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20251028-WA0120.jpg" alt="" width="815" height="588" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20251028-WA0120.jpg 815w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20251028-WA0120-300x216.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20251028-WA0120-768x554.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20251028-WA0120-120x86.jpg 120w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20251028-WA0120-750x541.jpg 750w" sizes="(max-width: 815px) 100vw, 815px" /><figcaption id="caption-attachment-70911" class="wp-caption-text">Gunawan Rasid</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan keras dari warga, Senin (23/2/2026).</p>
<p>Salah satu Aktivis Lingkungan Gunawan Rasid, menyatakan penolakan untuk kali kelima, dan menilai rencana tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Jika tambang tersebut, dipaksakan beroprasi, akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.</p>
<p>Sejak 2023, Gunawan bersama kawan-kawan aktivis lainya, secara konsisten menolak rencana pertambangan batu kapur yang direncanakan berlokasi di Desa Olibu. Penolakan itu didasarkan karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Boalemo.</p>
<p>Ia menegaskan, dalam sistem penataan ruang, RTRW bukan dokumen normatif umum, melainkan dokumen hukum yang harus mencantumkan lokasi dan zonasi secara jelas. Tanpa pencantuman lokasi, suatu wilayah tidak dapat dijadikan area pertambangan, termasuk untuk tambang batu kapur ataupun galian C.</p>
<p>&#8220;Logikanya sederhana, kalau lokasi pertambangan tidak tercantum dalam Perda RTRW, maka secara hukum tidak ada kawasan tambang di situ. Lantas sudah ada rencana membuka tambang, itu sama halnya penghinaan terhadap produk hukum yang ada di Boalemo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, Desa Olibu tidak pernah disebut atau ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Boalemo. Dengan demikian, setiap rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang berlaku.</p>
<p>&#8220;RTRW itu dasar semua izin. Kalau dari awal tidak sesuai RTRW, maka izin apa pun di atasnya menjadi bermasalah dan terus dipersoalkan&#8221; tambahnya.</p>
<p>Bila izin pertambangan telah diperoleh dari kementerian. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat tidak dapat membatalkan atau mengabaikan tata ruang daerah.</p>
<p>&#8220;Izin pertambangan harus tunduk pada RTRW, bukan sebaliknya. Jika RTRW diabaikan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum secara sistematis&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Selain persoalan tata ruang, ia mempertanyakan kejelasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Baginya, Amdal wajib disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.</p>
<p>&#8220;Amdal yang disusun tanpa partisipasi warga, akan kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas administratif. Kalau Amdal tidak dibahas dengan masyarakat, lalu siapa yang dilindungi?,&#8221; tanyanya lagi.</p>
<p>Tak berhenti sampai disitu, ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Olibu yang sangat rentan. Wilayah tersebut berada di kawasan perbukitan yang dekat dengan permukiman warga serta memiliki fungsi ekologis penting.</p>
<p>&#8220;Aktivitas penambangan batu kapur, berisiko menimbulkan debu, longsor, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini bukan asumsi. Tambang batu kapur selalu membawa debu dan kerusakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Belum lagi, menurutnya, narasi pembukaan lapangan kerja dan perbaikan akses jalan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditinggalkan.</p>
<p>&#8220;Lapangan kerja itu sementara. Namun ketika garapan itu telah berakhir, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Gunawan meminta, pemerintah daerah dan DPRD Boalemo harus berdiri tegak pada aturan yang mereka buat sendiri, dan tidak mengabaikan masalah di Paguyaman Pantai.</p>
<p>&#8220;Kalau Perda RTRW bisa dilanggar, maka seluruh sistem perencanaan daerah kehilangan kekuatannya, alias Lombo!, sehingga saya minta Pemda dan DPRD Boalemo memangil oknum-okunm yang berencana membuka tambang batu kapur itu! &#8221; tegasnya lagi.</p>
<p>Dalam keterangan terakhirnya, ia menyatakan sikapnya yang tak gentar melawan setiap persoalan yang terjadi di Paguyaman Pantai.</p>
<p>&#8220;Selama bertentangan dengan Perda RTRW, tidak transparan secara Amdal, dan mengancam keselamatan warga, maka tambang batu kapur di Paguyaman Pantai layak ditolak, meskipun ada pertumpahan darah sekalipun!,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pembukaan-tambang-dan-pembangunan-pabrik-batu-kapur-di-paguyaman-pantai-dinilai-langgar-perda-rtrw/">Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pembukaan-tambang-dan-pembangunan-pabrik-batu-kapur-di-paguyaman-pantai-dinilai-langgar-perda-rtrw/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Perusak Lingkungan Mengaku Diperas, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Polisi Kemana?</title>
		<link>https://prosesnews.id/pelaku-perusak-lingkungan-mengaku-diperas-aktivitas-tambang-ilegal-terus-beroperasi-polisi-kemana/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pelaku-perusak-lingkungan-mengaku-diperas-aktivitas-tambang-ilegal-terus-beroperasi-polisi-kemana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2025 08:22:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Demam Berdarah]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=63734</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID, OPINI &#8211; Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari, terhadap...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pelaku-perusak-lingkungan-mengaku-diperas-aktivitas-tambang-ilegal-terus-beroperasi-polisi-kemana/">Pelaku Perusak Lingkungan Mengaku Diperas, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Polisi Kemana?</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_63735" aria-describedby="caption-attachment-63735" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-63735" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040.jpg" alt="" width="1600" height="902" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040-300x169.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040-1024x577.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040-768x433.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040-1536x866.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040-750x423.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0040-1140x643.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-63735" class="wp-caption-text">Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID, OPINI</strong> &#8211; Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari, terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Pohuwato, menjadi sorotan publik. Namun, di balik fokus pada dugaan pemerasan, ada isu yang lebih besar dan mendesak yang tampaknya terabaikan yaitu aktivitas PETI itu sendiri.</p>
<p>Polres Pohuwato, melalui Kapolres AKBP Winarno, telah menyatakan bahwa tidak ada bukti pemerasan dalam kasus ini.</p>
<p>Kapolres mengatakan bahwa tim Gabungan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap sejumlah pelaku usaha PETI yang tercatat, dengan hasil menyatakan anggotanya itu tidak melakukan pemerasan.</p>
<p>Namun, pernyataan ini hanya menyentuh satu aspek dari permasalahan yang kompleks. Masyarakat kini bertanya-tanya, mengapa fokus hanya pada dugaan pemerasan, sementara aktivitas PETI dari pelaku PETI yang sudah diperiksa yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan seolah luput dari perhatian?</p>
<p><em><strong>Dampak PETI yang Mengkhawatirkan</strong></em></p>
<p>Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Hutan-hutan gundul, sungai-sungai tercemar, pasokan air PDAM di Pohuwato juga terganggu akibat PETI, dan kerusakan ekosistem lainnya adalah konsekuensi nyata dari aktivitas ilegal ini. Namun, ironisnya, penegakan hukum terhadap pelaku PETI terkesan lemah dan tidak tegas.</p>
<p>Publik kini menuntut jawaban. Apakah ada upaya melindungi pelaku PETI? Apakah ada praktik ilegal lain yang tidak tersentuh? Atau, apakah Polres Pohuwato memang tidak memiliki kapasitas untuk menangani masalah PETI secara serius?</p>
<p>Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda Gorontalo untuk mengambil alih kasus ini, untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Tidak hanya fokus pada satu aspek kejahatan, tetapi juga harus bertindak tegas terhadap semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan masa depan daerah Kabupaten Pohuwato.</p>
<p><em><strong>Transparansi dan Akuntabilitas</strong></em></p>
<p>Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, keberlangsungan PETI di Pohuwato yang terjadi sejak beberapa Tahun terakhir, belum ada satu pun pelaku PETI yang ditetapkan tersangka, sementara di PETI di Kabupaten Boalemo, yang bisa dibilang baru terjadi beberapa bulan terakhir, sudah ada beberapa orang yang dijadikan tersangka.</p>
<p>Oleh karena itu, Polda Gorontalo diminta harus lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini hanya formаlitas untuk meredam amarah publik, sementara aktivitas PETI tetap berjalan seperti biasa.</p>
<p>Kasus di Pohuwato ini bukan hanya tentang dugaan pemerasan seorang oknum polisi. Ini adalah tentang penegakan hukum yang lemah terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan masa depan daerah ini. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan hanya janji-janji manis yang tak kunjung terealisasi.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pelaku-perusak-lingkungan-mengaku-diperas-aktivitas-tambang-ilegal-terus-beroperasi-polisi-kemana/">Pelaku Perusak Lingkungan Mengaku Diperas, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Polisi Kemana?</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pelaku-perusak-lingkungan-mengaku-diperas-aktivitas-tambang-ilegal-terus-beroperasi-polisi-kemana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah ada Korban Jiwa, Penyakit Malaria Hantui Warga Penambang Pohuwato</title>
		<link>https://prosesnews.id/sudah-ada-korban-jiwa-penyakit-malaria-hantui-warga-penambang-pohuwato/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/sudah-ada-korban-jiwa-penyakit-malaria-hantui-warga-penambang-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 00:54:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[DBD]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Korban jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Malaria]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit Malaria]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=63705</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kasus malaria di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sudah-ada-korban-jiwa-penyakit-malaria-hantui-warga-penambang-pohuwato/">Sudah ada Korban Jiwa, Penyakit Malaria Hantui Warga Penambang Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_63706" aria-describedby="caption-attachment-63706" style="width: 679px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-63706" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/images-2.jpeg" alt="" width="679" height="452" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/images-2.jpeg 679w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/images-2-300x200.jpeg 300w" sizes="(max-width: 679px) 100vw, 679px" /><figcaption id="caption-attachment-63706" class="wp-caption-text">Ilustrasi</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Kasus malaria di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato mencatat sebanyak 1.541 kasus malaria dari tahun 2023 hingga Februari 2025. Kecamatan Marisa menjadi wilayah dengan jumlah pasien malaria tertinggi, mencapai 315 kasus, diikuti oleh Kecamatan Buntulia dengan 289 kasus, dan Kecamatan Taluditi sebanyak 264 kasus.</p>
<p>Menurut Inang Toma S.T.Keb, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato, pasien malaria didominasi oleh orang dewasa, terutama penambang.</p>
<p>Namun, tidak sedikit juga anak-anak dan perempuan yang merupakan keluarga dari para penambang yang turut terpapar penyakit ini.</p>
<p>&#8220;Anak-anak ini ikut orangtuanya di lokasi tambang. Begitu juga perempuan yang merupakan istri dari penambang,&#8221; ujar Inang.</p>
<p>Dua kasus kematian akibat malaria juga dilaporkan di Kecamatan Dengilo dan Marisa. Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato telah berupaya memberikan penanganan medis kepada para pasien dengan memberikan obat Dihydroartemisinin dan primaquine selama tiga hari.</p>
<p>&#8220;Kami sempat kesulitan mendapatkan obatnya karena banyaknya kasus Malaria, tapi kami sudah atasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Meningkatnya kasus malaria ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato untuk menetapkan status darurat malaria. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan perhatian dan penanganan terhadap masalah kesehatan yang semakin serius ini.</p>
<p>Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam upaya menanggulangi bencana non-alam ini dengan cepat dan efektif.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sudah-ada-korban-jiwa-penyakit-malaria-hantui-warga-penambang-pohuwato/">Sudah ada Korban Jiwa, Penyakit Malaria Hantui Warga Penambang Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/sudah-ada-korban-jiwa-penyakit-malaria-hantui-warga-penambang-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Dulupi dan Wonosari, Kini Paguyaman Jadi Sasaran Kerusakan Lingkungan</title>
		<link>https://prosesnews.id/setelah-dulupi-dan-wonosari-kini-paguyaman-jadi-sasaran-kerusakan-lingkungan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/setelah-dulupi-dan-wonosari-kini-paguyaman-jadi-sasaran-kerusakan-lingkungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 10:07:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Aan Habu]]></category>
		<category><![CDATA[BOALEMO]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Paguyaman]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=63613</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID, BOALEMO &#8211; Aktivitas Pertambangan emas Ilegal di Kabupaten Boalemo belakangan ini, hangat diperbincangkan di...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/setelah-dulupi-dan-wonosari-kini-paguyaman-jadi-sasaran-kerusakan-lingkungan/">Setelah Dulupi dan Wonosari, Kini Paguyaman Jadi Sasaran Kerusakan Lingkungan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_63614" aria-describedby="caption-attachment-63614" style="width: 1280px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-63614" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019.jpg" alt="" width="1280" height="853" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019-1024x682.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019-768x512.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019-750x500.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0019-1140x760.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-63614" class="wp-caption-text">Aan Habu</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID, BOALEMO</strong> &#8211; Aktivitas Pertambangan emas Ilegal di Kabupaten Boalemo belakangan ini, hangat diperbincangkan di kalangan aktivis Boalemo. Bahkan beberapa hari kemarin Polda Gorontalo sudah menetapkan 3 orang tersangka, terduga pelaku pengrusakan lingkungan di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.</p>
<p>Persoalan tambang ilegal ini, bukan hanya ada di Kecamatan Dulupi. Di Kabupaten Boalemo sendiri tersebar di beberapa titik, ada titik Kecamatan Mananggu, Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Paguyaman.</p>
<p>Sedikitnya, ada empat Desa di Kecamatan Paguyaman, yaitu Desa Saripi, Tenilo, Hulawa dan Desa Mustika menjadi lahan garapan para oknum yang berupaya merusak lingkungan sekitar.</p>
<p>Mantan Sekjen HPMIG Aan Habu mengaku, merasa keberatan dengan aktivitas tambang emas Ilegal itu yang besar potensinya merusak ekosistim lingkungan hidup.</p>
<p>Menurut Aan, posisi garapan tambang Ilegal berada di area aliran sungai Desa Saripi dan Hulawa. Sehingga, jika itu terus digali apalagi sudah menggunakan alat berat maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan di empat desa tersebut.</p>
<p>&#8220;Selain ilegal, Ini upaya pengerusakan ekosistem secara masif, karena terinformasi dan dibuktikan dengan dokumentasi aktivitas tambang ilegal, ternyata sudah ada 12 alat berat beroperasi di wilayah Paguyaman,&#8221; ujarnya</p>
<p>Aktivis lingkungan itu, dengan tegas meminta para pelaku penambang ilegal untuk tidak selalu bernaung atas dasar ekonomi rakyat. Rakyat yang mana, menginginkan lingkungannya di rusak.</p>
<p>&#8220;Pertambangan ilegal ini, kalau di biarkan. Tidak menutup kemungkinan, produksi beras dari Paguyaman dan Wonosari akan tercemar oleh limbah tambang. Sementara, kita semua bergantung pada suplai pangan dari dua kecamatan itu,&#8221; ketusnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/setelah-dulupi-dan-wonosari-kini-paguyaman-jadi-sasaran-kerusakan-lingkungan/">Setelah Dulupi dan Wonosari, Kini Paguyaman Jadi Sasaran Kerusakan Lingkungan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/setelah-dulupi-dan-wonosari-kini-paguyaman-jadi-sasaran-kerusakan-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Lingkungan di Gorontalo Implementasi Perpres Nomor 98 Tahun 2021</title>
		<link>https://prosesnews.id/aksi-lingkungan-di-gorontalo-implementasi-perpres-nomor-98-tahun-2021/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/aksi-lingkungan-di-gorontalo-implementasi-perpres-nomor-98-tahun-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rijal Zulkarnaen]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 09:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Lingkungan di Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[CCU Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Coastal Clean Up di Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Coastal Clean Up Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Coastal Clean Up PLN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres Nomor 98 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[PLN NP]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Nusantara Power]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=57810</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim global melalui penerbitan Peraturan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/aksi-lingkungan-di-gorontalo-implementasi-perpres-nomor-98-tahun-2021/">Aksi Lingkungan di Gorontalo Implementasi Perpres Nomor 98 Tahun 2021</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-57811" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53.jpeg" alt="" width="1280" height="707" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53-300x166.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53-1024x566.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53-768x424.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53-750x414.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-17.26.53-1140x630.jpeg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim global melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres ini bertujuan untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional.</p>
<p>Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan subsektor tertentu dengan pelaksanaan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Mekanisme yang digunakan meliputi perdagangan karbon dengan offset dan perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, serta mekanisme lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasilnya, Indonesia mencatatkan kenaikan signifikan dalam pengurangan emisi GRK di sektor energi, dengan capaian 29,5% pada akhir tahun 2022.</p>
<p>Berbagai kebijakan dan inisiatif terkait perubahan iklim juga telah dijalankan oleh pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan kabupaten. Kebijakan tersebut mencakup pendataan anggaran nasional, penggunaan dana desa untuk mendukung kampung iklim, dan aksi iklim di tingkat kota dan kabupaten.</p>
<p>Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pengendalian krisis iklim, PLN Nusantara Power bersama stakeholder terkait mendorong peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dalam industri kelistrikan, peningkatan efisiensi energi, dan pengendalian emisi karbon. Salah satu aksi nyata adalah kegiatan <em>Coastal Clean Up</em> (CCU) yang dilaksanakan di kawasan pantai Blue Marlin, Kota Gorontalo, Rabu (5/6/24), pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024.</p>
<p>Aksi ini melibatkan lebih dari 1000 peserta, termasuk pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Aktivitas yang dilakukan meliputi pengumpulan sampah, pemilahan sampah, penimbangan sampah, serta pameran barang hasil pengelolaan sampah.</p>
<p>Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dalam sambutanya mengungkapkan perbedaan penanganan sampah di Jakarta dan Gorontalo perlu diperhatikan. Di Jakarta, sampah plastik jarang mencapai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena telah diambil oleh pemulung untuk didaur ulang. Sebaliknya, di Gorontalo, masih banyak sampah plastik yang sampai ke TPA. Oleh karena itu, perubahan mindset masyarakat Gorontalo sangat diperlukan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan melihat sampah sebagai sumber nilai ekonomi.</p>
<p>&#8220;Tadi saya sampaikan juga kepada beberapa teman di sini bahwa kalau di Jakarta sampah plastik ini sudah tidak sampai lagi ke TPA, karena belum sampai TPA sudah diambil sama pemulung, karena bernilai ekonomi tinggi dan ini bisa dijadikan barang-barang recycling ini yang sangat berharga. Jadi berbeda dengan di sini, di Gorontalo, kalau di sini masih banyak sampah plastik yang sampai ke TPA,&#8221; jelas Rudy.</p>
<p>Aktivitas CCU ini juga sejalan dengan Nusantara Volunteering Program (NVP) di PLN Nusantara Power. Program ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan, serta kepedulian komunitas pegawai PLN Nusantara Power agar terlibat aktif dalam program tanggung jawab sosial di seluruh unit PLN se-Indonesia.</p>
<p>Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi GRK dan berkontribusi dalam memerangi perubahan iklim global.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/aksi-lingkungan-di-gorontalo-implementasi-perpres-nomor-98-tahun-2021/">Aksi Lingkungan di Gorontalo Implementasi Perpres Nomor 98 Tahun 2021</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/aksi-lingkungan-di-gorontalo-implementasi-perpres-nomor-98-tahun-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
