
PROSESNEWS.ID, BOALEMO – Aktivitas Pertambangan emas Ilegal di Kabupaten Boalemo belakangan ini, hangat diperbincangkan di kalangan aktivis Boalemo. Bahkan beberapa hari kemarin Polda Gorontalo sudah menetapkan 3 orang tersangka, terduga pelaku pengrusakan lingkungan di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Persoalan tambang ilegal ini, bukan hanya ada di Kecamatan Dulupi. Di Kabupaten Boalemo sendiri tersebar di beberapa titik, ada titik Kecamatan Mananggu, Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Paguyaman.
Sedikitnya, ada empat Desa di Kecamatan Paguyaman, yaitu Desa Saripi, Tenilo, Hulawa dan Desa Mustika menjadi lahan garapan para oknum yang berupaya merusak lingkungan sekitar.
Mantan Sekjen HPMIG Aan Habu mengaku, merasa keberatan dengan aktivitas tambang emas Ilegal itu yang besar potensinya merusak ekosistim lingkungan hidup.
Menurut Aan, posisi garapan tambang Ilegal berada di area aliran sungai Desa Saripi dan Hulawa. Sehingga, jika itu terus digali apalagi sudah menggunakan alat berat maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan di empat desa tersebut.
“Selain ilegal, Ini upaya pengerusakan ekosistem secara masif, karena terinformasi dan dibuktikan dengan dokumentasi aktivitas tambang ilegal, ternyata sudah ada 12 alat berat beroperasi di wilayah Paguyaman,” ujarnya
Aktivis lingkungan itu, dengan tegas meminta para pelaku penambang ilegal untuk tidak selalu bernaung atas dasar ekonomi rakyat. Rakyat yang mana, menginginkan lingkungannya di rusak.
“Pertambangan ilegal ini, kalau di biarkan. Tidak menutup kemungkinan, produksi beras dari Paguyaman dan Wonosari akan tercemar oleh limbah tambang. Sementara, kita semua bergantung pada suplai pangan dari dua kecamatan itu,” ketusnya.