PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengkonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
Kasus ini bermula pada tanggal 2 Januari 2024, ketika Polresta Gorontalo Kota menerima laporan hilangnya satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah pada pukul 11.30 WITA. Korban, yang identitasnya disebutkan sebagai RM, menyadari kehilangan sepeda motornya pada pukul 15.30 WITA.
Setelah menerima laporan, Team Rajawali segera turun ke lapangan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Dengan informasi dari saksi yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama, akhirnya tim menggunakan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi, Team Rajawali mengecek CCTV dan menurut RM orang yang ada di CCTV tersebut dikenalnya yakni, AM,” ungkap Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mengetahui identitas AM (18), Team Rajawali segera melakukan pencarian. Pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di salah satu tempat bilyard di Kota Gorontalo.
Dari tangan AM, Team Rajawali berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna biru dengan nomor polisi DM 3795 JB. Saat ini, AM telah diserahkan ke Unit Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.