Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN Tegaskan, ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat

Editor by Editor
2 Jan 2021 20:07
in Nasional
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN), ingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam Organisasi yang ditetapkan pemerintah, masuk dalam kategori terlarang. Hal itu, sebagaimana disampaikan langsung ketua Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono.

Sebab kata Paryono, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

“ASN yang setelah di putuskannya sebuah organisasi terlarang oleh pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan hukuman disipilin tingkat berat,” tegas paryono melaui keterangan tertulisnya pada sabtu, (02/01/2021).

Disebutkan Paryono, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat ini, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hal ini, sebagaimana di atur dalam kewajiban ASN, untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah juga sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Displin Pegawai Negri Sipil.

Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. (PR)

Tags: ASNNasionalOrganisasi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

HUT ke-25 Gorontalo, Gusnar Ismail Ajak ASN Bangun Daerah

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo memadati kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya...

ASN Pohuwato Diminta Bupati Saipul Lebih Tingkatkan Pelayanan

by Editor
3 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID, Pohuwato - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Pohuwato diminta Bupati Saipul Mbuinga untuk dapat mendedikasikan diri...

Walikota Gorontalo Minta Seluruh ASN Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

by Arfandi
4 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Walikota Gorontalo Marten Taha minta para ASN, dalam melakukan semua tugas-tugas pemerintah harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan....

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan...

Wisata Kesehatan untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pengembangan wisata kesehatan (wellness...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Puskesmas Limboto turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

2 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.