
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo. Tersangka pelaku pencurian diketahui merupakan petugas kebersihan kos yang bekerja di lokasi kejadian.
Tersangka berinisial LU (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri uang tunai milik majikannya sebesar Rp8,7 juta. Tersangka melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai pekerja internal di rumah kos.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (1/1/2026). Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja internal. Ia masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, LU membongkar brankas secara paksa. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci Y dan sebuah sendok makan hingga brankas mengalami kerusakan dan berhasil dibuka.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,7 juta. Polisi telah menetapkan LU sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan pengelola usaha hunian, agar meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, baik oleh orang dalam maupun pihak luar.













