Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

Editor by Editor
6 Jan 2026 22:58
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo. Tersangka pelaku pencurian diketahui merupakan petugas kebersihan kos yang bekerja di lokasi kejadian.

Tersangka berinisial LU (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri uang tunai milik majikannya sebesar Rp8,7 juta. Tersangka melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai pekerja internal di rumah kos.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (1/1/2026). Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja internal. Ia masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, LU membongkar brankas secara paksa. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci Y dan sebuah sendok makan hingga brankas mengalami kerusakan dan berhasil dibuka.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,7 juta. Polisi telah menetapkan LU sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan pengelola usaha hunian, agar meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, baik oleh orang dalam maupun pihak luar.

Tags: berita kriminal GorontaloKasus kriminal Gorontalokejahatan orang dalamkos-kosan GorontaloPelaku pencurianPencurian Gorontalopencurian rumah kospencurian uangPolresta Gorontalo KotaSatreskrim Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota,...

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

by Editor
20 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya,...

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor...

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kotamobagu

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

by Hendra Mamonto
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Rapat Koordinasi Nasional, (Rakornas) oleh pemerintah Pusat, dan Daerah tahun 2026 di gelar, Wali Kota Kotamobagu,...

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

3 Feb 2026

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.