
PROSESNEWS.ID – Kini pekerjaan Jalan Nani Wartabone, sudah diberikan supply chain management (SCM) 3, oleh Bina Marga PUPR Kota Gorontalo. Progres pekerjaannya pun diperkirakan baru mencapai 30 persen.
Dari evaluasi yang dilakukan DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas PU dan pihak ketiga, capaian progres pekerjaan sangat minim. Bahkan, Dinas PU melalui Bidang Bina Marga sudah memeberikan SCM 1, sampai 3.
Seharusnya, masyarakat sudah memanfaatkan perbaikan jalan tersebut. Namun sayangnya, hingga masuk bulan ke 6, pekerjaan jalan itu tak kunjung selesai. Terinformasi, pihak ketiga diduga kehabisan dana untuk digunakan dalam pekerjaan.
Dalam proyek ini, Kejaksaan yang turut mengawasi proses pekerjaan seharusnya turut andil dalam memberikan masukan dan mengingatkan kepada Eksekutif dan pihak ketiga dalam proses penyelesaian pekerjaan. Apalagi, pihak ketiga sudah mendapatkan SCM 3.
Dengan begitu, Aktivis HMI Cabang Gorontalo Ardin Bataweya, mempertanyakan keberadaan Kejaksaan selama proses pengawasan pekerjaan proyek, hingga pihak ketiga mendapatkan SCM 3.
“Dengan pekerjaan yang lambat hingga pihak ketiga mendapat SCM 3 dari Bidang Bina Marga, Kejaksaan yang mendampingi pekerjaan itu kemana? Apakah mereka tidak tau jika bekerjaan itu amburadul dan sudah merugikan masyarakat,” bebernya.
Menurut Ardin, disamping mempertanyakan keberadaan Kejaksaan, pihaknya juga malah mencurigai Kejaksaan, jangan sampai melindungi kontraktor pada pekerjaan proyek ini.
“Seharusnya Kejaksaan terlibat aktif dalam masalah ini, karena Kejaksaan turut mengawasi. Namun, jika pekerjaan ini bermasalah di kemudian hari, maka persoalan ini tidak luput dari kesalahan Kejaksaan juga,” tegas Ardin.
Seharusnya kata Ardin, Kejaksaan harus selektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Jangan, proyek yang tidak di awasi, salah sedikit ikut di proses hukum. Sementara, pekerjaan yang di awasi, dibiarkan melakukan kesalahan, yang menyebabkan kerugian negara.
“Kami akan agendakan mendatangi Kejaksaan Tinggi, untuk mempertanyakan ini. Kita akan lihat sejauh mana integritas Kejaksaan dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada pembicaraan khusus, yang membuat kontraktor merasa aman dan santai, seakan tak perduli dengan masalah ini,” ucap Ardin lagi.






