PROSESNEWS.ID – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, dan anggota BPD Desa Pohuwato Timur Kecamatan Marisa, resmi dilantik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato. Kamis, (03/12/2020).
Pelantikan tersebut, diawali dari Desa Siduwonge, yang di lantik Camat Randangan Muzakir Amir, mewakili Bupati Pohuwato, melantik dan mengambil sumpah, 7 anggota BPD Desa Siduwonge, yang berlangsung dihalaman kantor desa.
Selanjutnya, Camat Marisa Muzna Giasi, mewakili Bupati Pohuwato, melantik 9 anggota BPD Desa Pohuwato Timur, yang berlangsung di aula kantor desa.
Dijelasknnya, untuk wilayah Marisa dari 8 desa, hanya 2 desa yang melakukan pemilihan BPD, dan untuk Desa Pohuwato timur, merupakan yang terakhir pelantikan anggota BPD, setelah Desa Bulangita.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Randangan Muzakir Amin, memberikan ucapan selamat, kepada anggota BPD Desa Siduwonge, yang telah selesai dilantik. Diingatkan bahwa antara kades dan BPD, merupakan satu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan.
“Sehingga harus ada kerjasama yang baik. Kades adalah mitra BPD, demikian pula sebaliknya. Untuk itu, keduanya harus jalan sama-sama, untuk membangun desa siduwonge kedepannya,” pintanya.
Hal senada, juga di sampaikan Camat Marisa Muzna Giasi. Ia menjelaskan, BPD adalah mitra kades dan bukan mengkritik Pemrintah Desa (Pemdes).
“Artinya, bagaimana dalam menjalankan dan membangun desa, perlu adanya sinergitas, antara kedua pihak. Olehnya, mari bekerja demi desa kita sendiri, serta tunjukkanlah kinerja yang baik,” harapnya.
Reporter : Iskandar Badu