Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Curanmor

 

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan Boby Abas (41), warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada 5 November 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 05.30 WITA, di rumah Sdri. Sendi Padu yang berada di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan.

Kendaraan yang hilang merupakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning putih dengan nomor polisi DM 3156 EL. Sepeda motor tersebut merupakan milik anak pelapor, Aldo, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp9.500.000.

Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima pesan dari kerabatnya. Karena berada di kawasan pegunungan dan tidak berhasil menghubungi anaknya, pelapor kemudian berinisiatif mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polresta Gorontalo Kota.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku memanfaatkan kebiasaannya yang kerap meminjam sepeda motor korban. Pelaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut dapat dinyalakan tanpa menggunakan kunci kontak, yakni dengan menggeser sakelar di bagian kanan motor. Cara tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sejak pukul 18.30 WITA.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WITA pada hari yang sama, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku di area swalayan Indomaret, dekat Lapangan Taruna, Kota Gorontalo. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Terduga pelaku diketahui berinisial ND (21), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di kawasan pesisir pantai Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, menyampaikan ketegasannya terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Pengungkapan cepat ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tuntas. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.

Berdasarkan catatan kepolisian, ND diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Selain itu, polisi masih melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan