PROSESNEWS.ID – Setelah menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah Ormas, Parpol dan Tokoh-tokoh lainnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mencabut sebagian lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi Industri Minuman Keras (Miras).
“Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya, serta tokoh agama lain, dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ujar Jokowi saat konferensi Pers di Istana Negara. Selasa, (02/03/2021).
Mengutip dari cnbcindonesia.com. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, setidaknya ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas Miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
cnbcindonesia.com