PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo menggelar sidang Majelis Pertimbangann Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR), bertempat di aula Inspektorat Boalemo, Selasa, (03/08/2021).
Sidang tersebut dibuka Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, dan dihadiri Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, Sekretaris Daerah Sherman Moridu, Kepala Inspektorat Sukardi Djakatara, para Asisten, Pimpinan OPD dan Bendahara masing-masing OPD.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf menyampaikan, sidang MP-TPTGR ini dilaksanakan untuk mengembalikan kerugian Negara yang di akibatkan kesalahan-kesalahan Administrasi.
“Tentu ini merupakan upaya Pemerintah Daerah,bagaimana kita menyelesaikan tindaklanjut hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Pengawas.Apakah itu temuan Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten Boalemo, BPKP maupun BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,”sebutnya.
Anas pun, berharap kepada OPD dan Desa yang ada, agar dapat menyelesaikan hasil temuan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
“Pada kesempatan ini, saya menegaskan beberapa hal yang merupakan hasil komunikasi kami dengan jajaran Aparat Penegak Hukum,baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Provinsi,”kata Anas.
Di mana katanya, diharapkan Pemkab Boalemo dapat meningkatkan peran-peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) itu sendiri, di dalam mengangani persoalan-persoalan yang ada di daerah.
Semaksimal mungkin APIP maupun APEP benar-benar berperan terhadap temuan sekecil apapun segera ditindaklanjuti.
“Oleh sebab itu, peran dari pada APIP ini, kami mengharapkan mulai saat ini agar dimaksimalkan dan ditingkatkan, sehingga persoalan-persoalan yang dihadapi oleh internal kita bisa diselesaikan oleh APIP itu sendiri,”tandas Plt Kepala Daerah Boalemo. (ADV)