PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Penetapan ini sejalan dengan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat yang digelar pada Sabtu (29/03/2025).
Dalam momen tersebut, ada hal menarik dari imbauan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yaitu larangan menggelar takbiran keliling.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia meminta masyarakat untuk melaksanakan malam takbiran di masjid masing-masing.
“Bagi masyarakat dan remaja masjid yang ingin meramaikan malam takbiran, saya mengimbau untuk tidak mengadakan arak-arakan atau takbir keliling menggunakan roda dua, tiga, dan empat,” jelas Sofyan.
Namun, takbiran keliling telah menjadi tradisi ikonik yang selalu dinantikan setiap Ramadan. Masyarakat biasanya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut malam takbiran ini.
Lantas, akankah ada yang mengabaikan imbauan tersebut? Jawabannya akan terlihat pada pelaksanaan malam takbiran nanti.
Sebagai informasi, takbiran keliling adalah tradisi takbiran yang dilakukan di jalanan dengan diikuti banyak masyarakat serta identik dengan obor sebagai simbol kemeriahan.