Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sumatera Utara Kab. Asahan

Bupati Lantik dan Kukuhkan Pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan, Agus Jaka Putra Ginting Kadis PUPR

Editor by Editor
14 Jan 2022 11:29
in Kab. Asahan

PROSESNEWS.ID – Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dilantik oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan Camat, Jum’at (14/01/2022).

Pelantikan 13 Pimpinan Tinggi Pratama ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Untuk 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 5.4-BKD-Tahun 2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, hari ini kita melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan cara, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mutasi/Rotasi antar jabatan yang setingkat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini pada akhirnya menghasilkan Rekomendasi Panitia Seleksi Mutasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pejabat tersebut pada jabatan yang didudukinya ataupun memindahkan yang bersangkutan pada Jabatan Kepala Perangkat Daerah lainnya.

“Ini telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara antara lain, Surat Nomor B-3216/KASN/09/2021 tanggal 20 September 2021 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Nomor B-3957/KASN/11/2021 tanggal 8 November 2021 hal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dan hasil evaluasi kinerja PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.

Selanjutnya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-135/KASN/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan juga mengatakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan Jabatan lain sesuai denga ketentuan Peratuaran Perundang-Undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan telah memperoleh rekomendasi dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Selaku pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pengawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja Kepengawaian. Tindakan ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengedepankan azas “sistem merit” tadi.

Selain itu Bupati Asahan mengatakan, untuk Jabatan Administrator dan Pengawas dilaksanakan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Asahan. Dalam melakukan penilaian secara komprehensif terhadap seluruh aparatur yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Administrator dan Pengawas pada hari ini, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi saya dalam mengangkat saudara pada suatu jabatan administrator dan pengawas.

Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan baik pada lini Jabatan Pimpinan Tnggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, saya berharap saudara semua dapat memaknai dan memahami dengan sepenuh hati apa yang menjadi nilai-nilai dalam cita-cita luhur kami yang tertuang pada visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “masyarakat sejahtera yang religius dan karakter”.

Bupati Asahan juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran, tertib dalam bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara. Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terutama kepada Perangkat Daerah yang menangani bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dikesempatan ini juga Bupati Asahan mengukuhkan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7.1-BKD- Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Reporter : Fadly

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus menggenjot program inseminasi buatan untuk meningkatkan populasi sapi. Hal ini ditegaskan Gubernur Gorontalo...

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Boalemo mulai beroperasi dan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tahun ajaran perdana,...

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Editor
6 Agu 2026
0

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026). PROSESNEWS.ID - Mewujudkan pelayanan publik yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

TERBARU

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.