Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Gorontalo

Bupati Nelson Tegaskan, Akan Menegakkan Hukuman Bagi Pelanggar Prokes

Editor by Editor
28 Des 2020 14:57
in Pemda Gorontalo
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat diwawacarai Nelson usai mengikuti Rapat Forkompinda, di Ruang Upango Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Senin, (28/12/2020)

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, akan menegakkan kembali hukumaan bagi orang-orang yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sebab, dalam penyebaran Covid-19 yang ada di Gorontalo saat ini semakin meningkat.

Hal itu disampaikannya, usai mengikuti Rapat Forkompinda, di Ruang Upango Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Senin(28/12/2020).

Ia mengatakan, penegakkan ini akan diberlakukan hari ini, dimana pihak dari Pemerintah Daerah, melalui Asisten I, diminta untuk turun mengecek kembali penerapan protokol kesehatan di seluruh kantor yang ada di Kabupaten Gorontalo.

“Hari ini akan kami lakukan penegakan hukuman bagi pelangar prokes, bukan sosialisasi lagi, dan juga pihak saya Asisten I akan melalukan pengecekan kembali di masing-masing kantor, apakah penerapan protokolnya masih jalan,” ungkap Nelson.

Bukan hanya itu sja, menjelang malam tahun baru ini. Ia juga akan akan membatasi kegiatan malam harinya, dan juga tempat-tempat yang sering dikeremuni banyak orang.

“Malam tahun baru ini, kami akan pantau terus di tempat-tempat yang sering keremuni banyak orang, termasuk di Taman Budaya Limboto, dan juga Bawah Menara, dan tempat lainya juga, apa bila kami menemukan kerumunan masa yang banyak, maka kami akan bubarkan,” tegasnya.

Selain itu, terkait pelaksanaan Dzikir bersama, akan di adakan dengan jumlah yang terbatas dan mematuhi protokol kesehatan.

“Dzikir tetap dilaksanakan di Masjid-Masjid, tetapi dengan jumlah yang haya terbas, yakni 50 orang, dan juga akan diatur untuk jaraknya pada saat zikir,” pungkasnya. (Ads)

Reporter : Rihol Igirisa
Tags: Pelanggar ProkesPelangggar ProkesPemda Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, kembali menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Sentra Tumou Tou Manado kepada masyarakat...

Tujuh OPD Segera Miliki Pimpinan Baru, Hasil JPTP Diumumkan di HUT Kabgor

by Editor
28 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Penantian panjang terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta...

Pemkab Gorontalo Pastikan Kesiapan Peran Saka Nasional 2025 Berjalan Maksimal

by Editor
30 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam menyambut Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Nasional 2025 yang...

Restorasi Desa Jadi Strategi Sofyan Puhi Perkuat Pembangunan Nasional

by Editor
27 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo menghadiri Apel Akbar yang digelar di Lapangan Basulapa, Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa,...

Surat Edaran Baru, ASN Kabgor Dilarang Pamer Kemewahan

by Editor
19 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah di hadapan publik....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp1,056 Miliar pada Peringatan HUT ke-25

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.