Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Buronan Selama 4 Tahun, Tersangka Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Ditangkap

Editor by Editor
6 Agu 2022 14:20
in Gorontalo, Kriminal
Tersangka kasus pekerjaan pengadaan fasilitas gedung Poltekes Gorontalo.

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bekerja sama dengan Polri, berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah Poltekkes Gorontalo. Tersangka berhasil di amankan sejak tanggal, 30 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka merupakan Direktur CV Cipta Kreasi berinisial I, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Tersangka, diamankan di Jalan Anggrek II No 35 Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sarni Salim selaku bendahara Poltekkes Gorontalo, Irmaya Maga selaku PPK, Syafrudin M. Kes selaku KPA. Di mana, ketiganya telah diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipidkor Gorontalo, dan sedang menjalani hukuman.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, berdasarkan salinan perkara Tipidkor, tersangka I menerima transferan uang dari terdakwa Sarni Salim, sebanyak 2.500.000.000. Sebagian dari uang tersebut dialihkan untuk membeli item pekerjaan.

“Barang-barang yang dibeli tersangka sebanyak 7 item, berupa pengadaan genset, CCTV, PABX, Invocus dan layar, AC Central, serta pemadam kebakaran dengan total Rp. 900.000.000…”

“Tetapi, pengadaan 7 item alat fasilitas gedung Poltekkes Gorontalo itu, tidak sesuai dengan 9 item spesifikasi teknis dokumen kontrak tanggal 18 September 2015,” jelas Kombes Wahyu saat konferensi pers.

Kombes Wahyu juga mengungkapkan, tersangka I telah dilayangkan panggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak datang menghadap penyidik dengan alasan yang tidak jelas, kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi.

“Karena keberadaan tersangka tidak diketahui lagi, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tanggal 13 Agustus 2018, dan akhirnya berhasil diamankan pada 30 Juli 2022,” ungkapnya.

Kombes Wahyu menerangkan, dari pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi proyek pengadaan fasilitas Gedung, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar, Rp. 2.095.424.975.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tabun 2021,tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: KPK RIPoltekesPoltekes Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Fokus Pencegahan KPK pada Delapan Area Intervensi di Gorontalo

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Fokus Pencegahan KPK pada Delapan Area Intervensi di Gorontalo PROSESNEWS.ID - Dalam upaya menata pemerintahan yang baik tanpa adanya penyimpangan...

Pertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Pertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang MeliputPertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput PROSESNEWS.ID - Rapat...

Berantas Politik Uang, KPK Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Gorontalo

by Arfandi
28 Okt 2021
0

Berantas Politik Uang, KPK Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi PROSESNEWS.ID - Untuk menghindari politik uang dalam perlehatan pemilu, KPK melalui...

Eks Pimpinan KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Tidak Berjalan dengan Benar

by Arfandi
30 Sep 2021
0

Eks Pimpinan KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Tidak Berjalan dengan Benar PROSESNEWS.ID - Akhirnya, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari...

Bahas Dana PEN, Pemkot Gorontalo Gelar Pertemuan dengan KPK RI

by Arfandi
7 Jun 2021
0

Pemerintah Kota (Pemkot) mendatangi Kantor KPK RI PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) mendatangi Kantor KPK RI untuk membahas terkait pelaksanaan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.