
PROSESNEWS.ID – Surat mutasi roling jabatan yang di keluarkan Kades Padengo terhadap 8 orang Aparat Desa Padengo belum lama ini, dinilai tidak sah oleh Camat Duhiadaa, Ibrahim kiraman.
Dikatakan Camat Ibrahim, surat yang dilayangkan Kades terkait, hanya berupa pemberitahuan. Pasalnya, belum ada persetujuan dari pihaknya selaku Pemerintah Kecamatan.
“Dari keterangan Kades Pedengo yang saya hubungi, bahwa ini belum ada SK baru surat pemberitahuan kepada aparat desa tentang roling jabatan mereka. Dan ini belum ada persetujuan Camat,” kata Ibrahim
Berdasarkan peraturan sambung Ibrahim, apabila Kades ingin melakukan roling jabatan, maka seharusnya melalui persetujuan Camat.
“Karena kalau Camat tidak setujui, maka itu tidak sah,” jelasnya, saat dikonfirmasi Prosesnews.id. Rabu, (06/01/2021).
Ibrahim menegaskan, model surat yang dikeluarkan Kades Padengo itu juga salah. Wajar saja sebagian aparat Desa mengajukan protes dan mempermasalahkannya.
Seperti diketahui, surat yang di tandatangani kades yang bersangkutan, hanya tertulis dalam sebuah kertas yang ditulis dengan pena tanpa cop surat. Sehingga, hal ini dianggap keliru dan tidak susuai mekanisme.
Ibrhahim berharap, kepada Kepala Desa untuk segera mengirimkan nama-nama aparat desa yang di roling, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, menanggapi gugatan sebagian Aparat desa ke PTUN, berkaitan dengan model surat tersebut, dirinya mengaku siap.
“Jadi kalaupun mereka nekat mengugat ke PTUN, kita siap. Dan Insya Allah ini tidak sampai kesana, karena kita akan mencarikan solusi untuk menyelesaiakan persoalan ini,” tandasnya.
Reporter : Iskandar Badu