PROSESNEWS.ID – Guna mencegah merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19), Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK., minta semua lapisan masyarakat, patuhi Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Hal ini disampaikan Wahyu, saat menjadi narasumber pada kegiatan dialog bertemakan “Pelaksanaan Maklumat Kapolri di Provinsi Gorontalo” di Studio Pro 1 RRI Kota Gorontalo. Sabtu, (28/3/2020).
“Saya meminta kepada semua lapisan masyarakat agar kiranya dapat mematuhi maklumat Kapolri, dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” pintanya.
Kata wahyu, semua ini dilakukan untuk menjaga situasi nasional, dalam mencegah penyebaran Covid-19 secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas, dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita tahu bersama, bahwa saat ini kita sedang dihadapkan pada suatu bencana penyebaran virus corona, hal yang paling penting untuk mengambil langkah yang tepat, tidak lain mengikuti maklumat dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Dalam kesempatan dialog tersebut, Wahyu juga mengungkapkan data terakhir penyebaran covid-19 berdasarkan website coronavirus.thebase.com. Ia mengatakan, data penyebaran virus corona sudah melanda ke 202 negara, dengan jumlah terinfeksi sebanyak 596.896 jiwa, sembuh 133.355 dan meninggal dunia 27.352.
“Sedangkan di Wilayah Indonesia, data terupdate s/d 27 Maret jumlah terinfeksi 1046 orang, sembuh 46, dan meninggal dunia 87 orang,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari data tersebut, kata Wahyu kunci keberhasilan mencegah virus corona, adalah disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Saat ini, Alhamdulillaah Provinsi Gorontalo masih aman, dan belum ada laporan yang terindikasi terinfeksi virus corona. Namun kondisi aman ini, jangan membuat kita lengah, jangan dianggap remeh, kita harus selalu waspada. Karena kita tidak tahu, kapan, dari dan kepada siapa virus ini akan ditularkan, atau masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita bersama, untuk melakukan pencegahan,” terangnya.
Sementara itu, terkait pembubaran yang dilakukan pihak Kepolisian bagi kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, kata wahyu, landasan hukum kepolisian adalah menindaklanjuti Maklumat Kapolri.
“Ada beberapa landasan hukum yang menjadi pegangan kita dalam menegakkan maklumat Kapolri ini, antara lain UU no 4 tahun 1984, UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP yaitu pasal 212, 214, 216 (1) dan 218,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Dalam dialog tersebut, hadir sebagai Nara sumber juga, Dinas Kesbangpol Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Bina Ideologi dan Wasbang Kesbangpol Provinsi Gorontalo Bapak Arfan Sery Yusuf. Acara dialog dipandu oleh Arfan Sery Yusuf.
Editor: Usman Anapia