PROSESNEWS.ID — Team Rajawali Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pramusaji berinisial IS (28) pada hari Selasa, (30/01/24), sekitar pukul 15.30 WITA.
IS diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone dan uang yang dilaporkan oleh CM (30) pada 10 Desember 2023.
Kasat Reskrim Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menjelaskan pada 10 Desember 2023, Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari CM yang melaporkan hilangnya 1 unit handphone dan sejumlah uang dari tasnya saat berada di salah satu tempat hiburan.
Setelah menerima laporan, team Rajawali segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta interogasi terhadap korban CM dan beberapa saksi.
Pada 30 Januari 2024, terungkap handphone milik CM sedang dipegang oleh WIY, dan WIY mengaku membelinya dari IS, yang ternyata merupakan teman dari CM.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah mengantongi identitas IS, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap IS yang bekerja sebagai pramusaji di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo.
“Dari hasil interogasi awal, IS mengakui perbuatannya. Handphone merek Vivo V21 beserta uang Rp450.000 telah diambilnya dari kursi tempat duduk CM di tempat hiburan tersebut,” ujar Kompol Leonardo.
Saat ini, IS beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo V21 telah diserahkan ke penyidik guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.