Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dana Desa Rawan Korupsi, Giliran Kades di Bonebol Tersangka

Editor by Editor
12 Jul 2019 17:09
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Kali ini Kepala Desa Mopuya, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango.

Kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017. Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000,-.

Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro dalam konferensi pers menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial EB dan HS, sebagai aparat desa Mopuya. Jumat (12/7/2019).

Penetapan tersangka itu, berawal dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan tanggul pantai yang menggunakan ADD.

“Setelah dibangun tanggul tersebut, sangat disayangkan pekerjaannya hingga saat ini belum juga selesai. Tentunya akibat dari itu, ada kerugian negara,” ujar Kapolres pada Wartawan.

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo. Negara mengalami kerugian atas pekerjaan pembangunan tanggul pantai yang tidak selesai.

Hasil penyidikan terbukti para pelaku ini, merugikan keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan lembaga yang berwewenang.

“Saat ini tersangka sudah ditahan, sejak Kamis 11 Juli 2019. Untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Desmont.

Akibat perbuatan mereka, penyidik menjerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ZP)

Tags: Bone BolangoKorupsi ADDPolres Bone Bolango
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Rakerda Demokrat Gorontalo Fokus Perjuangkan Jalan Pinogu

by Editor
12 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung khidmat di...

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah

Kepala Dinas Koperasi Bone Bolango Apresiasi Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Bandungan

by Editor
17 Agu 2025
0

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Koperasi, UKM,...

HUT RI ke-80, Koperasi Merah Putih Bandungan Gelar BNI Agen 46 Merdeka Transaksi

by Editor
17 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koperasi Merah Putih Desa Bandungan, Kecamatan Bulango...

Suasana Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Saat Tinjau Galian C di Botubarani

Tinjau Galian C di Botubarani, Erwin Ismail: Kita Akan Panggil Ahli

by Editor
13 Agu 2025
0

Erwin Ismail Bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Saat Tinjau Galia C PROSESNEWS.ID - Aktivitas Galian C di Desa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.