PROSESNEWS.ID – Sudah menjadi komitmen bersama dari semua unsur di daerah untuk menjaga dan melawan penyebaran Covid 19 di Provinsi Gorontalo ditunjukan dengan taat dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid 19
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/781/VI/2021 poin tujuh yang menyebutkan bahwa seluruh warga masyarakat luar daerah maupun lokal yang tiba di Provinsi Gorontalo baik itu melalui jalur udara, laut harus melakukan swab antigen saat tiba di Gorontalo.
Menyikapi peraturan daerah tersebut Gubernur Gorontalo dan Kapolda Gorontalo melakukan swab bersama di bandara Ketika tiba dari luar daerah.
Para pemangku kepentingan lainnya seperti anggota DPRD Provinsi secara bersama sama patuh dan taat terhadap prokes yang telah diatur dan disepakati bersama seperti swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Provinsi Gorontalo (bandara, pelabuhan laut dll).
Menurut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Hal ini sangat efektif untuk mendeteksi lebih cepat dan akurat terhadap proses penyebaran Covid 19 di Provinsi Gorontalo.
“Apalagi saat ini kita selalu diingatkan untuk tidak lengah dan tidak kendor dalam mengantisipasi gelombang ke 3 penyebaran virus corona 19 di seluruh wilayah Indonesia,” Ujar Orang nomor 1 di Provinsi Gorontalo itu.