PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, memberikan tanggapan terkait sengketa rumah layak huni di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya.
Menurutnya, rumah dan tanah yang bersengketa tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan administrasi, sehingga layak dimiliki oleh Abdurrahman Akuba.
Hal ini disampaikan Darmawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula III DPRD Kota Gorontalo pada Senin (21/10/2024).
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” jelas Darmawan.
Namun, Darmawan mengungkapkan bahwa di tengah proses saat rumah tersebut sudah bisa ditempati, pihak yang memberikan hibah tidak lagi mengakui pemberian hibah tersebut, dengan alasan bahwa hibah tersebut hanya bersifat sementara.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menyatakan kekecewaannya karena pihak terlapor tidak menghadiri panggilan dari DPRD terkait rapat tersebut.
“Jadi, saya berharap kepada masyarakat, jika sudah memberikan hibah, jangan ditarik kembali,” tutup Darmawan.
Reporter: Pian N. Peda