PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya sekolah harus menjadi acuan bagi dinas pendidikan.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan keputusan untuk menggratiskan biaya sekolah, khususnya untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Darmawan menekankan, keputusan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap sekolah di Gorontalo, khususnya di Kota Gorontalo.
“Dengan putusan tersebut kami meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memungut apapun lagi dan dalam bentuk apapun itu,” jelasnya.
Ia juga berharap, penggratisan sekolah ini dapat menjadi kabar baik bagi orang tua siswa, sehingga mereka dapat lebih giat mendorong anak-anak mereka untuk bersekolah.
Selain itu, Darmawan juga berharap, putusan ini dapat menjadi spirit bagi anak-anak sekolah untuk menempuh pendidikan dengan lebih baik.
“Insyaallah dengan adanya putusan tersebut maka ini akan bisa memberikan motivasi dan dengan adanya putusan ini kami juga berharap agar kualitas pendidikan itu jangan sampai berkurang,” pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan penggratisan sekolah dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kota Gorontalo.
Reporter: Pian Enpeda