
PROSESNEWS.ID – Polisi terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia. Selama 42 hari pelaksanaan, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 4,4 miliar.
“Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi 74.343 kali dengan nilai denda Rp 4.435.537.900 miliar,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Awi, mulai dari 14 September 2020 hingga 25 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan pelanggaran protokol Covid-19 sebanyak 8.853.710 kali.
Dia menjelaskan, sanksi teguran lisan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 6.745.022 kali dan teguran tertulis 1.201.509 kali.
“Penutupan tempat usaha sebanyak 1.921 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 840. 911 kali,” kata Awi.
(Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.













