PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo tahun anggaran 2023 dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda, berdasarkan hasil rapat Paripurna ke-97, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda APBD Pemrov Gorontalo tahun anggaran 2023,yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/10/2022).
Paris mengatakan, Ranperda itu juga telah disetujui oleh badan anggaran dan 7 fraksi DPRD Provinsi Gorontalo. Diharapkan, agar Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan daerah.
“Setelah mendengar penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat DPRD Provinsi Gorontalo, mereka menerima Ranperda APBD ini,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengatakan, Pemrov Gorontalo di Tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun 2022. Di tahun 2022 APBD Provinsi sekitar Rp1.7 triliun, sedangkan tahun 2023 APBD naik menjadi sebesar Rp1,8 triliun.
“Sektor pendapatan mengalami kenaikan, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Dana Transfer Daerah, Jumlah Belanja juga naik,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad