PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Tuntutan itu perihal aturan turunan dari Peraturan Pemerintah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo Meiske Abdullah menyampaikan alasannya mendatangi kantor lembaga perwakilan rakyat pada Senin (18/1/2021) itu.
Ia menerangkan kedatangan itu untuk mempertanyakan beberapa tuntutan aspirasi yang telah disuarakan melalui aksi maupun diskusi oleh para buruh selama tahun 2020 kemarin.
Diantaranya, adalah mempertanyakan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Transmigrasi yang dianggap terlalu gemuk, agar segera melakukan pemekaran terhadap OPD tersebut.
“Semestinya, Dinas Tenaga Kerja harus berdiri sendiri, tanpa harus digabung seperti itu,” ungkap Meiske.
Perihal kedua yang menjadi pertanyaan, kata Meiske, yakni soal sikap DPRD Provinsi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Nah, kami datang untuk menegaskan bagaimana sikap anggota dewan dalam memberikan masukkan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah tersebut,” tambahnya.
Selain itu, ia pun memberikan aspirasi terhadap upaya DPRD Provinsi Gorontalo mengenai usulan ranperda tentang tenaga kerja di tahun 2021 ini.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan, Anggota Komisi IV Adnan Entengo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan pendapat dalam diskusi bersama pihak kementerian.
Dari diskusi itu diketahui masih banyak aplikatif yang harus di implementasikan dalam turunan PP Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
“Mudah-mudahan dalam turunan RPP yang akan dikeluarkan, sesuai dengan semangat undang-undang itu sendiri,” jelas Adnan.
Terkait OPD yang terlalu gemuk, pihak pun telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan perombakan organisasi.
Mengingat, Provinsi Gorontalo merupakan satu-satunya daerah yang dinas tenaga kerja masih digabung.
“Olehnya, kami meminta pihak pemerintah untuk segera menindaklanjuti, sebab masalah tenaga kerja merupakan urusan hajat hidup orang banyak yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” tutup politisi PKS ini.