Prosesnews.id
Selasa, Maret 2, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Tanggapi Tuntutan FSPMI

Arfandi by Arfandi
18 Jan 2021 11:48
in Deprov Gorontalo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.

PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Tuntutan itu perihal aturan turunan dari Peraturan Pemerintah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo Meiske Abdullah menyampaikan alasannya mendatangi kantor lembaga perwakilan rakyat pada Senin (18/1/2021) itu.

Ia menerangkan kedatangan itu untuk mempertanyakan beberapa tuntutan aspirasi yang telah disuarakan melalui aksi maupun diskusi oleh para buruh selama tahun 2020 kemarin.

Diantaranya, adalah mempertanyakan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Transmigrasi yang dianggap terlalu gemuk, agar segera melakukan pemekaran terhadap OPD tersebut.

“Semestinya, Dinas Tenaga Kerja harus berdiri sendiri, tanpa harus digabung seperti itu,” ungkap Meiske.

Perihal kedua yang menjadi pertanyaan, kata Meiske, yakni soal sikap DPRD Provinsi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, kami datang untuk menegaskan bagaimana sikap anggota dewan dalam memberikan masukkan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia pun memberikan aspirasi terhadap upaya DPRD Provinsi Gorontalo mengenai usulan ranperda tentang tenaga kerja di tahun 2021 ini.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan, Anggota Komisi IV Adnan Entengo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan pendapat dalam diskusi bersama pihak kementerian.

Dari diskusi itu diketahui masih banyak aplikatif yang harus di implementasikan dalam turunan PP Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan dalam turunan RPP yang akan dikeluarkan, sesuai dengan semangat undang-undang itu sendiri,” jelas Adnan.

Terkait OPD yang terlalu gemuk, pihak pun telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan perombakan organisasi.

Mengingat, Provinsi Gorontalo merupakan satu-satunya daerah yang dinas tenaga kerja masih digabung.

“Olehnya, kami meminta pihak pemerintah untuk segera menindaklanjuti, sebab masalah tenaga kerja merupakan urusan hajat hidup orang banyak yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” tutup politisi PKS ini.

Tags: DeprovFSPMIgorontaloUUD Cipta kerja
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Rencana Pasar Daging Bonebol, Bakal Jadi Pasar Daging Gorontalo

Next Post

Bakal Ada Tambang Mineral Dan Tembaga di Pohuwato

Next Post
Syarif Mbuinga, saat menerima kunjungan dari Investor Izhar Wakiden. Senin, (18/01/2021). (Foto : istimewa).

Bakal Ada Tambang Mineral Dan Tembaga di Pohuwato

Padi sawah bone bolango Foto : Istimewa)

Beras Berkualitas dan Enak Hanya ada di Kabupaten Bonebol

Komentar Batalkan balasan

Trending

Korban penganiayaan bernama Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa).
Hukum

Waduh ! Karyawan Indomaret Gorontalo Aniaya Konsumen

by Majid Rahman
25 Feb 2021
0

Kondisi korban, Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa). PROSESNEWS ID - Seorang warga kelurahan Dutulanaa, Kecamatan...

Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, saat menerima masa aksi di depan Kantor Bupati pohuwato. Senin, (01/03/2021). (Foto : Istimewa).

Terima Masa Aksi, Ini Jawaban Bijak Bupati Pohuwato

1 Mar 2021
Saipul Mbuinga, saat menghadiri Mubes IKA KPMIP, sembari memperkenalkan investor yang siap membangun pabrik beras jagung di Kabupaten Pohuwato. (Foto : Istimewa).

Baru Dilantik, Saipul Tancap Gas Bangun Pohuwato

1 Mar 2021
Ilustrasi

Polres Boalemo Dinilai Tak Mampu Tuntaskan Perkara Kecil

1 Mar 2021
Kebakaran

Gedung Serbaguna Polres Gorontalo Ludes Terbakar

28 Feb 2021
Kasat Lantas Polres Gorontalo, saat diwawancarai Awak Media. (Foto : Istimewa).

Soal Laka Lantas Mobil Damkar, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Gorontalo

1 Mar 2021

TERBARU

Sekda Boalemo, sherman Moridu, (tengah) saat menghadiri Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Botumoito, Tahun 2021. (Foto : Fitra).

Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Botumoito, Ini Pesan Sekda Boalemo

2 Mar 2021
DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Gabungan Komisi

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Gabungan Komisi

2 Mar 2021
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. (Foto: Humas Gorut).

Bupati Gorut Ajak Warga Terapkan PHBS

2 Mar 2021
Pelaku saat diamankan petugas kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP). (Foto :  Dok/Humas Polres Blitar).

Geger ! Kuli Bangunan Ini Tewas Ditangan Orang Gila

2 Mar 2021
Anas Jusuf diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR-RI Rachmat Gobel, di ruang kerjanya. Senin, (01/03/2021). (Foto : Humas).

Temui Wakil Ketua DPR-RI, Anas Sentil Pembangunan Pelabuhan Tilamuta

2 Mar 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Istri Gubernur Gorontalo Jalani Vaksinasi

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X