
PROSESNEWS.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Gorontalo Utara tengah menjadi sorotan publik di Provinsi Gorontalo yang dikenal dengan julukan Serambi Madina. Bukan karena prestasi membanggakan, melainkan karena sejumlah kasus serius yang mencuat di tubuh pemerintahan daerah tersebut.
Berikut beberapa kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Gorontalo Utara.
1. Dugaan Korupsi di BKAD Gorontalo Utara
Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara diduga terlibat tindak pidana korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan yang digelar sejak tahun 2023 hingga 2024.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa dan pendamping desa melaporkan kejanggalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.
Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo mengatakan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Dan pihaknya telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan bimtek dan pelatihan BKAD pada periode 2023–2024.
Setiap desa disebut diminta menyetor puluhan juta rupiah dari Dana Desa untuk membiayai kegiatan bimtek di Kota Gorontalo hingga Jatinangor, Jawa Barat. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening bendahara maupun rekening BKAD. Dalam dua tahun, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Hingga kini, Kejari Gorontalo Utara masih melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
2. Proyek Masjid Jabal Iqro Diduga Bermasalah
Masjid Jabal Iqro, dengan kubah emas yang megah, berdiri di pusat pemerintahan Gorontalo Utara. Namun di balik keindahannya, pembangunan tempat ibadah itu justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Proyek masjid yang masuk dalam Blok Plan Gorut memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar dengan nilai kontrak Rp6,3 miliar. Kini, proyek tersebut tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara atas dugaan korupsi.
Kejari telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, yakni di kantor CV Nafa Karya pada 5 Mei 2025, di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara tiga hari kemudian, dan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada 28 Agustus 2025.
Penyelidikan ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam audit tersebut ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan tahun 2023 sebesar Rp755.397.000.
Kekurangan itu terdapat pada beberapa item seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, serta air bersih. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp605.397.000.
3. Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Gorontalo Utara
Kasus dugaan ijazah palsu menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf.
Publik menyoroti sejumlah kejanggalan dalam riwayat pendidikan sang pejabat. Berdasarkan data yang beredar, Nurjanah tercatat pernah bersekolah di SMP Negeri 4 Buluwangun, Jakarta, pada tahun 1982, namun baru memiliki ijazah SMA Gorontalo pada tahun 2002.
Rentang waktu sekitar 20 tahun antara pendidikan SMP dan SMA tersebut dinilai tidak wajar, karena seharusnya jenjang pendidikan itu hanya berlangsung tiga tahun.
Tak hanya itu, Nurjanah juga tercatat memiliki ijazah Paket C tahun 2012, sehingga terdapat dua ijazah berbeda—sekolah formal tahun 2002 dan nonformal tahun 2012—dengan jarak sepuluh tahun. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan publik dan akademisi hukum bahwa terdapat hal yang tidak wajar dalam riwayat pendidikan pejabat publik tersebut.
Beberapa waktu lalu, Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menyatakan kepada massa aksi Aliansi Mahardika bahwa kasus dugaan ijazah palsu tersebut telah ditangani oleh Polda Gorontalo dan kini menunggu hasil penyelidikan.
Transparansi Pemerintahan Jadi Sorotan
Deretan kasus di atas menjadi alarm keras bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.
Selain itu, masyarakat dan para aktivis diharapkan dapat terus mengawal jalannya pemerintahan agar cita-cita pembangunan dan kesejahteraan rakyat Gorontalo Utara dapat terwujud tanpa diselimuti praktik-praktik penyimpangan.















