PROSESNEWS.ID – Kembali, Kepolisian Resort (Polres) Boalemo. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Berhasil mengamankan, 150 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus, di Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Boalemo. Kamis, (27/02/2020).
Dalam Operasi KRYD kali ini, Polres Boalemo, menurunkan sebanyak 7 Personil yang terdiri dari Satuan Sabhara, yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, Iptu Gunawan.
Gunawan membeberkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan warga tentang keberadaan Miras tersebut. Berbekal informasi ini, pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga di Desa Tanah Putih.
Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, untuk saat ini semua barang bukti, diamankan di Kantor Polres, untuk ditindak lanjuti.
Dia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi maupun memperdagangkan Miras. Karena, tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang timbul, justeru dipengaruhi Miras.
Editor : Majid Rahman