PROSESNEWS.ID – Minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diamankan oleh Polsek Bone, kini telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango (Bonebol).
Kasat Narkoba Polres Bonebol melalui Kanit sidik Narkoba Aipda Ahmad Yunus menyatakan, dari hasil pemeriksaan miras cap tikus tersebut berjumlah 1 ton 725 liter.
“Miras ini menurut keterangan pelaku dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Kabupaten Gorontalo tepatnya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga,” kata Aipda Ahmad Yunus
Lebih lanjut Aipda Ahmad menjelaskan, pelaku yang berinisial BP warga Desa Luwoo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow sudah lama berprofesi sebagai penjual miras jenis cap tikus ini.
“Pelaku BP mulai menjual miras cap tikus sejak dari tahun 2015 hingga 2018. Dua tahun berhenti ia memulainya kembali pada tahun 2020 hingga sekarang ini,” jelas Aipda Ahmad Yunus.
Terakhir Aipda Ahmad Yunus menuturkan Miras berjenis Cap Tikus tersebut berasal dari Desa Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
“Untuk pelaku kita terapkan dengan pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 142 Jo 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara,” tandas Aipda Ahmad Yunus.Reporter: Abd K. Djauhari