
PROSESNEWS.ID – Manajer PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy, dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Yuningsih.
Yuningsih mengaku merasa tidak nyaman dan terintimidasi setelah menerima sejumlah pesan WhatsApp dari terlapor yang berkaitan dengan persoalan tabung LPG milik perusahaan.
Yuningsih menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya membeli sejumlah tabung LPG kosong dari seorang sopir PT Dewa Gas bernama Torik. Saat itu, Torik disebut menyampaikan bahwa tabung tersebut berasal dari pangkalan yang sudah tidak beroperasi atau milik masyarakat yang membutuhkan uang sehingga dijual.
“Saya berani membeli karena informasi yang saya terima dari sopir. Saya mengira tabung itu memang berasal dari pangkalan yang sudah tutup, karena begitu penyampian torik bukan milik perusahaan,” ujar Yuningsih.
Ia mengaku membeli tabung tersebut dengan harga yang bervariasi. Awalnya, tabung dibeli seharga Rp175 ribu per unit, kemudian dalam perkembangannya dibeli dengan harga Rp150 ribu per unit.
Belakangan, Yuningsih mengaku baru mengetahui bahwa tabung yang dibelinya diduga merupakan aset PT Dewa Gas. Setelah itu, ia mulai menerima pesan WhatsApp dari Muh. Reza yang menurutnya membuat dirinya merasa terancam.
Yuningsih mengatakan, pada 15 Juni 2026, Reza mengirimkan pesan yang menyebut bahwa Wily selaku direktur perusahaan tidak akan datang lagi ke rumahnya, melainkan polisi bersama warga yang akan mendatangi rumahnya. Menurutnya, pernyataan serupa kembali disampaikan pada 20 Juni 2026.
“Pak Reza mengatakan bahwa Pak Wily sudah tidak akak datang lagi, sisanya polisi dan warga yang akan menggeruduk rumah saya,” ujar Yuningsih.
Selain itu, Yuningsih juga menyebut Reza meminta seorang admin perusahaan untuk mengatur jadwal kedatangan sejumlah pangkalan ke rumahnya karena banyak tabung yang disebut hilang.
“Yang membuat saya melapor karena saya merasa tidak nyaman. Hampir setiap hari saya menerima WhatsApp yang membuat saya merasa tertekan,” katanya.
Yuningsih mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tabung yang dipersoalkan. Namun, ia menyebut dirinya dituduh menguasai lebih dari 4.000 tabung LPG yang diduga merupakan milik perusahaan maupun tabung yang sebelumnya dipinjam perusahaan dari sejumlah pangkalan.
Sementara itu, Manajer Umum PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy, membantah telah melakukan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan Yuningsih.
Menurut Reza, pesan yang ia kirim melalui WhatsApp hanya menjelaskan bahwa apabila persoalan tabung tidak diselesaikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sehingga nantinya polisi bersama para pemilik tabung akan datang untuk melakukan proses sesuai ketentuan.
“Saya rasa itu bukan ancaman. Maksud saya, kalau nanti saya sudah melapor ke polisi, tentu akan ada polisi yang datang bersama pemilik tabung. Tidak ada niat mengancam ataupun menggertak,” jelas Reza saat dikonfirmasi.
Reza menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari dugaan praktik penjualan tabung LPG subsidi oleh salah seorang sopir perusahaan bernama Torik. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, sopir tersebut menjual tabung milik perusahaan kepada Yuningsih.
Menurut Reza, tabung LPG 3 kilogram bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada pangkalan. Untuk menelusuri persoalan tersebut, pihaknya menerbitkan surat larangan peminjaman tabung kepada pangkalan pada 2025.
“Kenapa saya keluarkan surat itu, supaya saya tau tabung yang di atas mobil kami itu sudah bukan milik perusahaan dan ternyata setelah surat itu diedarkan maka beberapa pangkalan sudah tidak mau meminjamkan tabung ke torik dan kembalilah mobil kami dalam keadaan kosong,” tuturnya.
Reza juga menjelaskan bahwa pada Mei 2026 perusahaan terpaksa menerbitkan surat peminjaman tabung kepada beberapa pangkalan di wilayah Bogomeme dan sekitarnya. Langkah itu dilakukan karena stok tabung operasional perusahaan telah habis akibat tindakan Torik.
“Setiap peminjaman dilakukan atas persetujuan pangkalan. Kami konfirmasi terlebih dahulu, kemudian tabung yang dipinjam dikembalikan secepatnya agar distribusi LPG kepada masyarakat tetap berjalan,” tandasnya.
Kasus dugaan pengancaman tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo. Sementara itu, sengketa terkait dugaan penguasaan dan peredaran tabung LPG milik PT Dewa Gas masih menjadi polemik dan berpotensi diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














