PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) akhirnya bersikap, menyusul dugaan praktik pungli yang melibatkan pihak Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Bonebol.
“Kami bersama beberapa pembina lainnya sudah melakukan diskusi yang cukup panjang terkait permasalahan yang tengah dihadapi oleh organisasi tersebut,” ucap Irwan Bempah.
Irwan menyampaikan, berdasarkan diskusi panjang tersebut pihaknya mengambil beberapa kesimpulan. Bahwa kendala yang terjadi di lapangan, karena lemah dan kurangnya pengetahuan tentang bagaimana menjalankan organisasi dengan baik.
Lanjut Irwan sudah diketahui bersama adapaun cita-cita Kabupaten Kota Kreatif, idealnya Kekraf berperan membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan harmonisasi ekosistem usaha ekonomi kreatif di Bonebol dengan memgembangkan 17 usaha sub sektor kreatif.
“Namun ditengah perjalanan kami sadar bahwa masih terdapat kelalaian di dalam tugas dan fungsi menumbuhkembangkan 17 sub sektor ekonomi kreatif ini,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan Kekraf Bonebol
bekerja berdasarkan SK Bupati No 42 Tahun 2019 dan dipertegas kembali pada Peraturan Bupati No 72 Tahun 2020.
“Ini membuka peluang untuk struktur organisasi dan mengevaluasi peran kekraf sebagai fasilitator pelaku usaha UMKM,” ujar Irwan.
Dalam kesempatan tersebut Irwan Bempah juga mengambil keputusan untuk penonaktifan kepengurusan Kekraf Bonebol.
“Kekraf nantinya akan berjalan kembali setelah adanya surat keputusan revisi struktur yang merujuk pada peraturan bupati No 72 Tahun 2020,” tutup Irwan.
Reporter : Abd Kadir Djauhari