PROSESNEWS.ID – Pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Lito – Desa Apitalawu, Kecamatan Paguyaman Pantai, kini mulai mengalami kerusakan. Padahal, belum satu tahun jalan tersebut di kerjakan.
Pekerjaan dengan nama Peningkatan jalan Tangkobu-Pentadu itu, di kerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai 7.784.773.000,. Dengan waktu pelaksanaan Dua Ratus Sepuluh Hari Kalender. Dan pelaksana pekerjaan tersebut PT. Jaya Mitra Perkasa dengan konsultan PT. Duta Anugrah Konsultan.
Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Paguyaman Pantai Helmi Rasid, menyayangkan pekerjaan yang dilakukan PT. Jaya Mitra Perkasa, yang terkesan asal jadi. Bahkan, pengaspalan jalan yang menghubungkan dua desa di pelosok Paguyaman Pantai itu, diduga bercampur lumpur anak tanah, yang menyebabkan jalan cepat rusak.
“Masyarakat Desa Aptitalawo dan Desa Olibu, puluhan tahun menunggu pengaspalan jalan ini. Setelah perjuangan panjang meminta jalan kami untuk di aspal, tapi di kerjakan hanya asal-asalan. Dan tentunya, kualitas pekerjaannya sangat mengecewakan,” tegasnya.
Dengan begitu, Helmi meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, memberi peringatan keras kepada kontraktor “nakal”, yang bekerja sesuka hatinya. Jika perlu, Perusahaan Kontruksi seperti ini, tidak di beri ruang untuk mengerjakan pekerjaan fisik.
“Dalam pekerjaan kontruksi jalan seperti ini, pastinya ada dana pemeliharaan. Maka kami minta kepada Pemerintah untuk memanfaatkan untuk perbaikan jalan yang sudah mulai rusak, akibat pekerjaan asal jadi,” pintanya.
Diakhir pernyataannya Helmi Rasid menegaskan, jika jalan tersebut tak kunjung di perbaiki, dirinya akan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi besar-besaran di Kantor PUPR Provinsi Gorontalo dan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.