PROSESNEWS.ID,POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas PTSP, telah melaporkan pihak PT. Indomarco (Indomaret) ke polisi, atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
Di mana, Dinas PTSP mendatangi langsung Polres Pohuwato, Senin, (30/11/2021). Untuk melaporkan terkait dengan permohonan Izin Prinsip Pendirian Minimarket No. 221/ IDM-MDC/BM/VIII/2020 dari bapak Saptaji Prihantoro Kepala Cabang PT. Indomarco Priamatama Sulawesi-Gorontalo (SulutGo).
“Iya tadi kami sudah melapor didampingi PH dan Bagian Hukum,” kata Hasan Haluta, selaku Kabid Perizinan dan Non Perizinan di PTSP Pohuwato, saat dikonfirmasi.
Hasan menjelaskan, jika laporan tersebut terkait izin prinsip yang tidak sesuai dengan Nomenklatur. Selain itu cap yang digunakan juga tidak sesuai dengan cap Dinas penanaman modal.
“Kemudian alamat izin prinsip Kabupaten Pohuwato di situ hanya Kabupaten Boalemo,” ungkapnya.
Bahkan kata Hasan, paraf yang mengatasnamakan dirinya, juga dipalsukan dalam surat izin tersebut.
“Paraf beserta NIP Kadis DPMPTSP Pohuwato Sudin Ali, juga di palsukan. Sehingga yang bersangkutan akan melaporkan sendiri ke Polres Pohuwato,” tandasnya.
Sementara itu Kapolres Pohuwato saat di konfrimasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya, ” ujarnya saat di hubungi via telpon genggamnya.
Reporter : Iskandar Badu