Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dinilai Asal Menetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polres Boalemo Dianggap Tak Profesional

Editor by Editor
6 Nov 2023 15:14
in Gorontalo, Hukum

Gunawan Rasid

PROSESNEWS.ID – Persoalan laporan dugaan penggelapan Kapal Minamaritim 003 di Paguyaman Pantai, kini penyidik Tipidter Polres Boalemo sudah menetapkan Tersangka terhadap pemilik Kapal Minamaritim 003 pada 06 Oktober 2023.

Salah satu Aktivis Pemerhati Hukum Boalemo Gunawan Rasid, membeberkan ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap pemilik Kapal Minamaritim 003 dengan inisial RT. Pasalnya, penyidik mengabaikan fakta-fakta hukum yang seharusnya di jadikan dasar untuk tidak sembarangan menetapkan tersangka.

“Dalam dokumen kepemilikan kapal, sebagaimana tertuang dalam Grose Akta, tertuang jelas bahwa pemilik Kapal Minamaritim 003 Hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah saudara RT. Namun, penyidik mengenyampikan dokumen tersebut, dan tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap pemilik kapal,” bebernya.

Kemudian kata Gunawan, penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan Kelompok Nelayan dan mengabaikan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan yang tertuang dalam Akta Kapal. Dasar laporan kelompok dengan tuduhan penggelapan, seharusnya penyidik cerdas meneliti laporan tersebut.

“Namanya penggelapan, ada korbannya. Nah, dalam persoalan ini, pelapor memang benar salah satu anggota Kelompok Nelayan. Namun, apa kaitannya dengan penggelapan kapal? Sementara Kapal merupakan Hibah perorangan, bukan kelompok ataupun KUD dan Koprasi. Bahkan, pelapor tidak ada kaitnya dengan pembiayaan Kapal. Operasional dan perbaikan kapal dan itu murni menggunakan dana pribadi tersangka,” tegasnya.

Dijelaskan Gunawan, jika hanya laporan salah satu anggota Kelompok yang menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka terhadap pemilik Kapal. Penyidik harus tau sejarah terbentuknya Kelompok Nelayan. Sudah sangat jelas, bahwa kelompok di bentuk nanti setelah ada Kapal Minamaritim 003. Lantas, kaitannya Kelompok Nelayan dengan Kapal apa?

Menurut Gunawan, sementara Akta Notaris Kelompok Nelayan, dan Akta Kapal Minamaritim 003, merupakan dokumen negara yang berbeda dan tidak saling berkaitan satu sama lain.

Petikan isi Grosse akta

“Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sangat membingungkan. Apalagi di tetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya lagi.

Seharusnya kata Gunawan, kalau persoalan kapal ini di proses, maka penerapan pasalnya bukan penggelapan, tapi tindak pidana korupsi. Sebab, Kapal Hibah bersumber dari APBN.

“Anak mahasiswa semester 1 saja paham benar dengan kontruksi perkara ini. Masa penyidik, mengontruksikan perkara kecil begini saja tidak benar. Atau jangan sampai ada pesanan khusus di balik kasus ini? Karena penyidik sampai ngotot memaksakan kehendaknya untuk menetapkan tersangka terhadap orang yang tidak bersalah,” tegasnya lagi.

Dengan melihat ketimpangan hukum yang terjadi di Polres Boalemo, kami meminta kepada Wasidik Polda Gorontalo dan Paminal Polda Gorontalo untuk turun langsung mengasistensi perkara Kapal Minamaritim 003.

“Kami berpandangan bahwa penyidik asal-asalan menetapkan tersangka, dan sangat tidak profesional menangani perkara ini. Dan terkesan memaksakan sebuah persoalan yang tidak dapat di pidana. Jangan sampai tidak profesionalnya penyidik, bisa merusak citra Polri khususnya Polres Boalemo,” ujarnya.

 

Tags: Grosse AktaMinamaritim 003Penetapan TersangkaPenyidikPenyidik Tak ProfesionalPOLDA GORONTALOPolres BoalemoTipidter Polres Boalemo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo....

Deretan Kasus Besar di Gorontalo Utara Jelang Akhir 2025

by Editor
3 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Gorontalo Utara tengah menjadi sorotan publik di Provinsi Gorontalo yang dikenal dengan julukan...

Keluarga Korban Diksar UNG akan Ambil Jalan Hukum Sampai Tuntas

by Editor
23 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keluarga mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang meninggal usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi mahasiswa pecinta alam menegaskan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.