PROSESNEWS.ID — Pasca kebakaran yang terjadi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat area Kampus 2 IAIN Gorontalo, beberapa korban termasuk Beni Sidiki mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Daerah Gorontalo yang dinilai belum memberikan perhatian serius.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Imbran Napu menjelaskan, pada saat pendistribusian bantuan tanggap darurat yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi, Dinas Pemda turut ikut terlibat.
“Kami saling melengkapi dalam pendistribusian bantuan tersebut. Misalnya, jika ada kekurangan item di pihak kami, kami minta ke provinsi, dan begitu sebaliknya,” ujar Imbran pada Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Imbran menjelaskan, sejak tahun 2023, bantuan berupa uang tunai atau material tidak dapat diberikan lagi, karena hal tersebut akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kami harus mematuhi aturan dari BPK. Sejak tahun 2023, bantuan berupa uang tunai atau material tidak bisa lagi diberikan untuk menghindari temuan oleh BPK,” tambahnya.
Imbran juga menegaskan untuk bantuan berupa material, masyarakat dapat mengajukannya langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami berharap masyarakat yang membutuhkan bantuan berupa material dapat mengajukannya langsung kepada BPBD atau Baznas. Kita harus menjalankan prosedur yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari,” tandas Imbran.
Seiring dengan penjelasan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih lanjut terhadap korban kebakaran dan memastikan bantuan yang diberikan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Reporter: Pian N Peda