
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, melimpahkan berkas perkara kasus penyalah gunaan obat terlarang bersama lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Lima orang tersangka ini masing-masing WH (39), MCP (26), MRS (24), IT (28) dan RL (41).
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi menjelaskan, pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka ini dilakukan, usai berkas proses pemeriksaan dinyatakan lengkap.
“Benar, kami telah melimpahkan lima berkas perkara kasus narkotika, beserta lima orang tersangka. Ini sumua dikarenakan seluruh berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap, dan sesuai prosedur hukum,” kata Mahyudin Popoi.
Dijelaskannya pula, lima orang tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, kurun waktu 2022 kemarin.
“Kami akan terus berupaya memerangi narkoba yang ada di Kota Gorontalo ini. Kami berharap, ada peran serta warga, untuk membantu kinerja Polri, khususnya memberantas praktek peredaran Narkotika di Kota Gorontalo, tutup Iptu Mahyudin Popoi.
Reporter : Jun