PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, berhasil mengungkap sindikat peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak ribuan liter dengan berat mencapai 1,8 ton, yang diselundupkan dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombespol Witarsa Aji, melalui Ketua Tim Opsnal Ipda Maman Datau, menjelaskan, ribuan liter minuman keras cap tikus ini, didapat dari informasi warga tentang salah satu rumah di Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan cap tikus selundupan.
Dari hasil penelusuran Polisi, didapati satu unit kendaraan, tengah melakukan aktivitas bongkar muat minuman keras cap tikus, dan langsung dilakukan penangkapan serta penyitaan.
“Dari hasil penyelidikan awal, ribuan liter cap tikus ini didapat pelaku dari wilayah Sulawesi Utara, dan rencananya akan kembali dipasarkan di lokasi pertambangan Bone Bolango,” ujar Ipda Maman Datau.
Sementara itu, selain mengamankan 1.8 ton cap tikus, Polisi turut mengamankan pelaku berinisial RH, warga Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Gorontalo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Maman Datau.