PROSESNEWS.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo terus menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan kartu elektronik retribusi.
Kartu elektronik ini akan menggantikan proses pembayaran retribusi pedagang di pasar tradisional yang saat ini masih menggunakan karcis dan sistem pembayaran manual.
“Kita sekarang melakukan sosialisasi di delapan pasar dan langsung melakukan uji coba terhadap penggunaan kartu,” kata Kepala Disperindag, Viktor Asiku.
Viktor menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kartu yang dinamakan ST12-PAS (Sistem Terpadu Retribusi Pasar) ini tidak hanya menjadi alat pembayaran retribusi pasar, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pedagang untuk mendapatkan pelayanan cek kesehatan gratis serta layanan TERA gratis.
“Jadi, kartu ini banyak manfaatnya, tidak hanya untuk membayar retribusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Viktor mengatakan, untuk memperoleh kartu elektronik ini, para pedagang diwajibkan membayar Rp30 ribu, sesuai ketentuan dari pihak BRI.
“Kartu ini bisa di-top up sesuai dengan kebutuhan pedagang dan akan kita suplai ke semua pedagang yang ada di pasar tradisional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penggunaan kartu elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 29 Juni mendatang.
Reporter: Pian Enpeda