
PROSESNEWS.ID – Seorang remaja perempuan di Kota Gorontalo berinisial NAR (22), diamankan Team Bivi Itam Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, Jumat (24/02) Pukul 17:00 Wita.
Lagi dan lagi, kasus ini terkait pengunkapan penyalah gunaan obat terlarang, yang berhasil diungkap Polisi, berdasarkan kerjasama dengan informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, dalam kasus ini, petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
“Informasinya kami terima dari warga. Dimana, ada paket mencurigakan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman,” kata Cecep.
“Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil pemilik barang bukti berupa obat terlarang jenis Ifarsil (obat terbatas yang hanya dipergunakan berdasarkan resep dokter),” kata Cecep.
Cecep menambahkan, dari hasil pengembangan itu pula, pihaknya berhasil mengungkap identitas pemilik barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap pemilik barang bukti, yakni wanita berinisial NAR (22), warga Jalan Gunung Tilongkabila, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” tambah Cecep.
Sementara itu, dijelaskan Cecep, usai mengungkap identitas pemilik barang bukti, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.
“Kebetulan saat itu kami identifikasi pelaku tengah bekerja di sebuah toko perabot. Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Cecep.
“Usai mengamankan pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredaraannya secara bebas,” tambah Cecep.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jun