PROSESNEWS.ID – Terkait aktivitas pengeboman ikan dan berbagai masalah lainnya yang memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan ekosistem laut wilayah Gorut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gorut, Manda Sunge mengungkapkan bahwa saat ini fungsi pengawasan ataupun penindakan terhadap keluhan masyarakat itu sudah bukan kewenangan DKP.
Ia mengungkapkan bahwa kewenangan tersebut sudah dikembalikan ke pihak Pemerintah Provinsi, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sehingga, semua permasalahan yang terjadi atau ditemukan oleh masyarakat nelayan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sebab saat ini pihak dinas sudah tidak bisa melakukan sesuatu, kami hanya bisa menerima laporan kemudian kami laporkan ke provinsi untuk segera ditindaklanjuti,” terang Manda.
“Meskipun begitu, kami berupaya agar segala keluhan masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan bisa segera diselesaikan, agar kehidupan masyarakat nelayan lebih sejahtera,” tandasnya.